WahanaNews.co, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra, Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, menanggapi pernyataan Mahfud MD, calon wakil presiden nomor urut 3, mengenai kemampuan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil pemilihan umum (pemilu) yang terbukti dipenuhi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Yusril menyatakan bahwa pandangan yang diungkapkan oleh Mahfud merupakan pandangan yang sudah lama berlaku dalam ilmu hukum tata negara, dan pendapat seorang ahli hukum bisa berubah seiring dengan perkembangan situasi yang ada.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
"Dalam ilmu fiqih, terdapat konsep nasikh wal mansukh, yang mengacu pada norma baru yang menggantikan norma lama, yaitu pendapat awal dan pendapat akhir," ujar Yusril, melansir Kompas.com, Rabu (27/3/2024).
"Jadi, jika pandangan tersebut disampaikan pada tahun 2014, itu mungkin benar. Namun, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kewenangan telah dibagi," lanjutnya.
Yusril menjelaskan bahwa pandangan Mahfud MD mungkin masih relevan ketika MK memiliki kewenangan yang luas dalam menangani sengketa pemilu.
Baca Juga:
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari PBB, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum
Namun, dengan adanya Undang-Undang Pemilu yang baru, kewenangan tersebut telah dialihkan ke lembaga terkait yang menangani sengketa yang muncul selama proses pemilu, dan tidak hanya terpusat di MK.
Sebagai contoh, dalam hal persyaratan calon, badan pengawas pemilu atau Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menangani kasus-kasus tersebut.
"Jika tidak puas dengan keputusan Bawaslu, dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) bahkan beberapa kasus dapat diajukan ke Mahkamah Agung," tambahnya.