Mahfud juga menegaskan bahwa pada tahun 2008, istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai keputusan pengadilan di Indonesia.							
						
							
							
								Pada waktu itu, Mahkamah Konstitusi (MK), di mana Mahfud bekerja sebagai hakim, memutuskan perselisihan terkait Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dan Soekarwo.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Langkah Prabowo Bentuk Komite Nasional TPPU Didukung KPK
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Penggunaan istilah TSM kemudian menjadi dasar bagi keputusan-keputusan lain dan secara resmi diakui dalam hukum pemilu.							
						
							
							
								Sebagai hasilnya, konsep TSM telah menjadi bagian penting dari yurisprudensi dan diatur dalam undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).							
						
							
							
								"Buktinya, banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya," ujarnya.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Menko Yusril Tegaskan Penanganan Pasca Aksi Demo Sesuai Koridor Hukum
									
									
										
									
								
							
							
								[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.