WahanaNews.co | Tuntutan hukuman mati kepada terdakwa kasus korupsi di PT ASABRI, Heru Hidayat, ditolak oleh Majelis Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam hal ini hakim menyoroti ketiadaan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur ancaman pidana mati dalam surat dakwaan jaksa.
Baca Juga:
Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Aset Tambang Heru Hidayat
"Sebagaimana digariskan dalam Pasal 182 ayat 4 KUHAP, dengan adanya kata harus dalam Pasal 182 maka putusan tidak boleh keluar dari surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang," ujar hakim anggota, Ali Muhtarom, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1) malam.
Hakim menjelaskan bahwa surat dakwaan merupakan landasan rujukan serta batasan dalam memeriksa dan memutuskan perkara pidana.
Lantaran ada aturan tersebut, jaksa penuntut umum diminta tidak melampaui kewenangan.
Baca Juga:
Kasus Jiwasraya: Lahan Tambang, hingga Aset Pelabuhan Heru Hidayat Disita
"Surat dakwaan adalah pagar atau batasan yang jelas dalam memeriksa perkara persidangan bagi pihak-pihak. Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan dalam menuntut terdakwa," terang hakim.
Dalam kasus ini, Heru selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera divonis dengan pidana nihil.
Vonis ini dijatuhkan karena Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya yakni korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.