WahanaNews.co, Makassar - Akibat malas masuk kantor, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tahun 2023 memecat secara tidak terhormat dua orang jaksa.
"Ada dua orang di hukum berat itu, karena tidak masuk kantor. Jadi dipecat ya itu dari (Kejari) Takalar dan dari Pangkep, itu karena tidak hadir masuk kantor," kata Asisten Pengawasan Kejati Sulsel, Ewang Jasa Rahadian, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga:
Terbukti Melakukan Hubungan Sesama Jenis, 2 Anggota Polda NTT Dipecat
Sementara Wakil Kejati Sulsel, Zet Tadung Allo menyebutkan bahwa total jaksa dan pegawai yang diberikan sanksi pemecatan sepanjang 2023 ini 5 orang.
"Jenis hukuman disiplin di antaranya, sanksi berat (pecat) ada lima orang, di antaranya dua orang jaksa dan tiga orang pegawai tata usaha," kata Wakajati Sulsel dalam rilis akhir tahun, melansir CNN Indonesia.
Selain itu, kata Zet Tadung Allo ada empat orang yang diberikan sanksi sedang akibat terbukti melakukan perbuatan tercela.
Baca Juga:
Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut AKBP DK, Dipecat karena Penyuka Sesama Jenis
"Perbuatan tercela 4 orang yakni 3 jaksa dan 1 tata usaha dan indisipliner sebanyak 2 orang dari tata usaha," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.