WAHANANEWS.CO, Semarang – Babak baru kasus penembakan yang berujung tewasnya siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17), Aipda Robig Zaenudin telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menyebut penetapan status tersangka itu usai penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (9/12).
Baca Juga:
Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Tiga Tersangka Ditahan
Berikut ini poin-poin terkini kasus penembakan Gamma, melansir CNN Indonesia, Selasa (10/12/2024).
Aipda Robig tersangka dan dipecat
Aipda Robig telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Baca Juga:
Oei Hui-lan, Orang Indonesia Ibu Negara China Lahir di Semarang
"Dan putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.
Dalam sidang tersebut, Artanto mengatakan Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang dan dijatuhi hukuman maksimal.
Kesaksian teman korban