WahanaNews.co | Karena telah merugikan keuangan negara hingga Rp 8,8 triliun, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Emirsyah dinyatakan telah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600, pada Senin 27 Juni 2022 oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Sambut HUT ke-76, Garuda Indonesia Tebar Diskon Penerbangan ke Berbagai Tujuan Wisata
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai triliunan. Dan pengadaan pesawat itu diduga telah melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor.
Dalam keterangan resmi Kejagung sebelumnya, Emirsyah bersama tim di bawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai kriteria.
Perusahaan diduga mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan yang harus dilalui sebagai pelat merah. Hal tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah.
Baca Juga:
Resmi Buka Kantor Baru di Batam Center, Garuda Indonesia Ingin Tingkatkan Aksesibilitas Layanan
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung tak melakukan upaya penahanan. Pasalnya, Emirsyah Satar saat ini juga tengah menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.