WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai penegakan hukum terhadap pejabat negara tidak memerlukan izin presiden karena tidak diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Margarito menyampaikan pendapat tersebut saat menanggapi polemik proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dikaitkan dengan perlunya koordinasi dengan kepala negara.
Baca Juga:
Negara Hukum dan Perkara febrie Adriansyah
Di Jakarta, Selasa malam, ia mengatakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan penegakan hukum terhadap aparatur negara ataupun menteri harus memperoleh izin presiden.
"Tidak ada itu aturan yang mengatur bahwa penegakan hukum terhadap aparatur hukum dan atau menteri itu hanya bisa dilakukan kalau ada izin dari presiden," katanya kepada melansir ANTARA.
Menurut Margarito, penegakan hukum merupakan cerminan kebijakan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dalam sistem pemerintahan presidensial sehingga hukum harus dijalankan secara konsisten tanpa dibelokkan.
Baca Juga:
Tepis Hotman Paris di Kasus Febrie, Gerindra Tegaskan Presiden Tak Pernah Intervensi Hukum
Ia juga memandang positif kebijakan penegakan hukum pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto selama tetap menjunjung kepastian hukum dan tidak digunakan untuk kepentingan di luar koridor hukum.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Polemik mencuat setelah kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan proses hukum terhadap kliennya yang menurut dia tidak didahului koordinasi dengan Presiden Prabowo serta menyebut Febrie sebagai salah satu sosok yang berjasa dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.