WahanaNews.co | Mabes Polri akhirnya turun tangan terkait kasus korban begal di NTB yang saat ini terus dibicarakan oleh publik.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta perkara kasus korban begal yang justru menjadi tersangka di NTB untuk dihentikan.
Baca Juga:
Tantang Sambo, Kabareskrim Polri: Tunjukkan BAP Saya Pernah Diperiksa!
Hal itu disampaikan Agus lantaran pengusutan kasus tersebut berpotensi membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.
"Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama," ujar Agus, Kamis (14/4).
Dia berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga:
KPK Siap Bekerja Sama dengan Polri Soal Tambang Ilegal di Kalimantan Timur
"Itu jadi pedoman kita," ujarnya.
Agus mengatakan sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut.
Menurutnya, semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya dengan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.