WahanaNews.co | Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, memastikan, kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece tidak menghambat penyidikan perkara penistaan agama yang dijalani Kece sebagai tersangka.
Agus, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/9/2021), menyebutkan, M Kece langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati usai kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Bonaparte Dieksekusi ke Lapas Cipinang
"Alhamdulillah tidak menghambat proses sidik yang bersangkutan dalam perkara penistaan agama," kata Agus.
Menurut Agus, tidak ada luka serius yang dialami Kece.
Hal ini berdasarkan hasil pengecekan dari RS Polri Kramat Jati.
Baca Juga:
Dugaan Polisi: M Kece Dipaksa Tandatangani Surat Permohonan Pencabutan Laporan
"Hari kejadian langsung dicek ke RS Polri Kramat Jati," kata Agus.
Agus menegaskan, kepolisian mengusut kasus penganiayaan yang dialami Kece di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Bareskrim Polri setelah kejadian.
Kece juga telah melayangkan Laporan Polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.