WahanaNews.co, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, secara resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai akibat dari usulan hak angket DPR yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Kelompok Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) mengajukan laporan terhadap Masinton pada Jumat (3/11) siang. Mereka menuduh bahwa Masinton telah merendahkan MK sebagai lembaga yudikatif karena tidak dimasukkan dalam objek usulan hak angket.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
"Usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK, sebagai lembaga yudikatif yang independen dan bentuk kesewenang-wenangan Masinton Pasaribu, karena MK sebagai lembaga yudikatif sehingga itu bukan objek dari hak angket," ucap advokat Lisan, Syahrizal Fahlevy, di kompleks parlemen, Jakarta.
Dia menilai Masinton juga telah melecehkan DPR lewat usulan tersebut. Menurut Rizal, Masinton telah melakukan perilaku tidak pantas dan tidak patut sehingga merendahkan DPR sebagai lembaga negara.
"Hal tersebut sangat mencoreng citra dan kehormatan DPR yang seharusnya tidak selayaknya sebagai anggota yang dikeluarkan oleh anggota DPR RI," kata dia.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Pada kesempatan itu, Rizal mengaku telah menyerahkan bukti video saat Masinton menyampaikan usulan hak angket di sela-sela rapat paripurna yang digelar pada 31 Oktober lalu.
Dia meminta MKD DPR menjatuhkan sanksi sedang kepada Masinton atas dugaan sejumlah pelanggaran lewat usul hak angketnya.
"Karena berdasarkan peraturan etik itu sendiri perbuatan Masinton Pasaribu ini termasuk dalam kategori sedang," ucapnya, melansir CNN Indonesia.
Dihubungi terpisah, Masinton menilai laporan Advokat Lisan salah alamat. Menurut dia, hak angket, termasuk pula hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat merupakan hak konstitusional setiap anggota dewan.
Dia merujuk ayat 2 Pasal 20A UUD. Dia menyebutkan, "Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat".
Sementara, dalam Pasal 199 Ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Dalam hak angket, merujuk Pasal 79 ayat 3 UU yang sama, DPR nantinya bisa membentuk pansus guna menyelidiki dugaan pelanggaran UU dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Hasil penyelidikan tersebut bisa berbentuk rekomendasi DPR kepada eksekutif, yakni Presiden Jokowi.
Masinton mengusulkan hak angket terhadap MK buntut putusan hakim konstitusi yang mengizinkan capres-cawapres di bawah usia 40 tahun selama punya pengalaman jadi kepala daerah.
Putusan itu banyak menuai kritik karena dianggap hanya untuk memuluskan jalan bagi anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. Masinton menilai Indonesia sedang mengalami tragedi konstitusi usai putusan tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]