WahanaNews.co | Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, mengatakan, amendemen konstitusi kelima merupakan solusi terhadap penyelamatan Republik ini dari penguatan ketatanegaraan melalui bahaya oligarki politik, oligarki ekonomi, dan oligarki hukum.
Menurut Fachrul, amendemen yang hendak dilakukan harus tetap berpedoman pada politik hukum yang dijadikan sebagai penuntun arah perubahan.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR: Belum Ada Fraksi yang Usul Amendemen UUD 1945
“Kita negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata dia.
Hal itu disampaikan Fachrul Razi saat menjadi pemateri pada Focus Group Discussion “Amendemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan” di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Rabu (27/10/2021).
Senator asal Aceh ini menyampaikan UUD 1945 tidak kedap dari pengaruh kondisi dan situasi ketatanegaraan serta kebutuhan masyarakat saat itu.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid Tegaskan Belum Ada Fraksi yang Usul Amendemen UUD 1945
“Pembentuk UUD 1945 membuka kemungkinan dilakukannya perubahan konstitusi ketika kondisi ketatanegaraan menghendakinya, sebagaimana diatur dalam pasal 37 UUD 1945,” kata Fachrul Razi.
“Ada empat agenda prioritas yakni revitalisasi pokok-pokok haluan negara, penataan kewenangan MPR RI, penataan kewenangan DPD RI dan penataan sistem presidensial,” kata dia.
Agenda lainnya, menurut Fachrul Razi adalah penataan kekuasaan kehakiman, penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.