“Dalam banyak kasus di negara-negara yang mengombinasi sistem presidensial dengan multipartai, itu pasti menjadi masalah. Kita juga mengalami itu. Lalu apa masalahnya? Masalahnya adalah Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan Presiden," ujar dia.
Untuk itu, Jumadi menilai penting kiranya bagi kita untuk meninjau kembali Presidential Treshold.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR: Belum Ada Fraksi yang Usul Amendemen UUD 1945
Dalam konteks itulah, menurutnya wacana amendemen ke-5 Konstitusi penting untuk digulirkan.
“Upaya mendorong perubahan itu menjadi penting untuk meminimalisasi dominasi oligarki," tegasnya.
Dia percaya calon presiden perseorangan dapat diimplementasikan dengan baik.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid Tegaskan Belum Ada Fraksi yang Usul Amendemen UUD 1945
"Buktinya praktik elektoral di tingkat lokal tidak menimbulkan masalah. Apakah kita pernah dengar ketika calon independen terpilih lalu hal itu jadi masalah? Kan tidak. Jadi, Presidential Trehsold ini memang sudah sepatutnya dikoreksi," kata dia.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai Presidential Threshold terbaik adalah 0 persen, sehingga semua partai peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres.
Dengan banyaknya kandidat tentu saja makin besar peluang menghasilkan pemimpin berkualitas.