Sebelumnya, Irman Gusman menggugat KPU ke Bawaslu. Gugatan itu terkait pencoretan nama Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) untuk Pemilu 2024.
Tim kuasa hukum Irman Gusman, dipimpin advokat Tommy SS Bhail menjelaskan yang mereka gugat adalah SK KPU RI No 1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap yang proses penetapannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
Baca Juga:
KPU Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
"Salah satu kegiatan yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Barat merupakan kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana, yakni ketika KPU di provinsi tersebut mengadakan konperensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT. Itu menabrak prosedur yang semestinya," kata Tonmy melalui keterangannya, dilansir detikSumut, Selasa (7/11).
Menurutnya, pada hari itu KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No 1563 tanggal 3 November 2023 tentang DCT DPD RI.
Tim kuasa hukum berpendapat nama Irman Gusman telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No 1042 tanggal 18 Agustus 2023. Kliennya, disebut Tonmy, telah mengikuti semua kegiatan.
Baca Juga:
Sejumlah Purnawirawan Polri Resmi Jadi Caleg Pemilu 2024, Ini Daftarnya
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.