WahanaNews.co, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa masalah judi online merupakan kejahatan lintas negara atau transnational organized crime.
Kepala Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti, mengungkapkan bahwa mayoritas bandar judi online menjalankan operasinya dari wilayah Mekong Raya, yang meliputi Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam, dan Laos.
Baca Juga:
Terkait 3 Situs Judol Jaringan Internasional, Bareskrim Sita Aset Rp61 Miliar
“Ini merupakan kejahatan terorganisir lintas negara, di mana para pelakunya adalah kelompok-kelompok kejahatan terorganisir yang mengoperasikan perjudian online ini dari negara-negara di wilayah Mekong,” kata Krishna di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (21/6/2024).
"Mekong Region Countries itu adalah Kamboja, Laos, dan Myanmar," tambahnya.
Krishna menjelaskan bahwa masalah judi online tidak hanya menimpa Indonesia, tetapi juga negara-negara tetangga di Asia Tenggara lainnya.
Baca Juga:
Uang Hasil Judi Online “Dicuci” Jadi Hotel Aruss, Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka
Dia mencatat bahwa judi online semakin marak sejak pandemi Covid-19 karena pembatasan mobilitas yang diterapkan di wilayah Mekong Raya.
"Dengan adanya pembatasan pergerakan, para penjudi tidak bisa berjudi secara langsung, sehingga mereka mengembangkan judi online. Sejak itu, judi online semakin menyebar ke berbagai wilayah, bahkan hingga Amerika," jelas Krishna.
Bandar judi online di Mekong Raya juga merekrut operator-operator dari negara yang menjadi target pasar perjudian tersebut.
Krishna mencontohkan bahwa jika para bandar ingin mengembangkan judi online di Indonesia, mereka akan merekrut orang-orang Indonesia.
"Ratusan orang diberangkatkan, direkrut dari Indonesia ke tiga negara tersebut, kemudian mereka bekerja sebagai operator yang diorganisir oleh kelompok-kelompok mafia yang mengendalikan perjudian tersebut," ujarnya.
Diketahui, dalam rangka memberantas judi online, Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Satgas ini diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas Judi Online itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, Jumat (14/6/2024) lalu.
[Redaktur: Elsya TA]