WAHANANEWS.CO, Hulu Sungai Tengah - Perang melawan narkoba di Kalimantan Selatan kembali menyorot institusi penegak hukum, kali ini dengan keterlibatan oknum aparat sendiri.
Sebuah insiden dramatis terjadi di Hulu Sungai Tengah (HST), ketika seorang anggota polisi harus ditembak oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan dalam penggerebekan yang diduga terkait jaringan narkotika.
Baca Juga:
Polisi Himbau Tujuh Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Parigi Moutong Serahkan Diri
Insiden tersebut melibatkan seorang anggota aktif Polres Hulu Sungai Tengah berinisial MD, yang diketahui bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah Polsek Limpasu.
Pada Selasa (29/4/2025), MD berusaha melarikan diri saat petugas gabungan dari BNNP dan Polda Kalsel menggerebek sebuah rumah makan yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkoba.
Karena dianggap membahayakan dan mencoba kabur saat penindakan, petugas melepaskan tembakan dan mengenai MD.
Baca Juga:
Penipuan: Hari Safrijal Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta Menghilang
Setelah tertembak, MD segera dibawa ke rumah sakit di Barabai untuk mendapatkan penanganan awal.
Namun karena kondisi lukanya yang cukup parah, ia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin guna menjalani perawatan lanjutan secara intensif.
Diduga Terlibat Jaringan Narkotika
Keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus narkoba ini mendapat perhatian serius dari institusi Polres HST.
Kepala Sub Seksi Humas Polres Hulu Sungai Tengah, Aiptu M. Husaini, membenarkan bahwa MD adalah personel aktif di Polsek Limpasu yang kini tengah dalam proses hukum karena dugaan kuat terkait aktivitas peredaran gelap narkotika.
“Memang benar, perkara ini melibatkan anggota kami. Kami mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkoba di wilayah Hulu Sungai Tengah,” ungkap Husaini pada Selasa malam.
Ia juga menambahkan bahwa karena penggerebekan dilakukan oleh BNNP Kalimantan Selatan dalam skala provinsi, maka penanganan proses hukumnya berada di bawah wewenang penuh lembaga tersebut.
Proses Etik Menanti, Terancam Dipecat Tidak Hormat
Selain jalur pidana yang kini tengah berjalan, MD juga menghadapi konsekuensi etik dan disiplin sebagai anggota Polri.
Aiptu Husaini menegaskan bahwa institusi tidak akan mentoleransi pelanggaran berat, apalagi terkait narkoba.
“Yang bersangkutan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri. Jika terbukti bersalah, sanksi paling berat yang bisa dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujarnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkotika tidak boleh pandang bulu.
Termasuk ketika pelaku berada di dalam lingkaran aparat penegak hukum itu sendiri. Institusi, menurut Husaini, harus tetap berdiri di barisan terdepan dalam membersihkan internal dari praktik yang mencoreng nama baik korps.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]