WahanaNews.co | Awalnya,
Muhammad Rizieq Shihab (HRS) enggan bicara soal hasil tes swab PCR Corona
(COVID-19) yang telah dijalaninya. Namun, akhirnya Rizieq buka-bukaan di sidang,
dan mengungkap alasan kenapa ogah mempublikasikan hasil tes swabnya itu.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama
(Dirut) RS Ummi, Andi Tatat, kembali menghadap majelis hakim sebagai terdakwa
dalam kasus berita bohong terkait hasil tes swab di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (21/4/2021). Kali ini, jaksa
penuntut umum menghadirkan enam saksi dokter yang terlibat dalam perawatan Rizieq
di RS Ummi.
Jadi Pasien "Operan"
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
Relawan MER-C, dr Hadiki Habib, menyampaikan awal mula Rizieq
dites swab rapid antigen di kediamannya kawasan Sentul, Bogor pada 23 November
2020. Dari pemeriksaan itu, diketahui Rizieq dan istrinya reaktif.
"Iya. Hasil reaktif. Pada tanggal 23 November,"
ujar dr Hadiki dalam persidangan.
Singkat cerita, Rizieq diminta menjalani perawatan di RS
Ummi. dr Hadiki menyerahkan urusan perawatan ke dr Nerina Mayakartifa selaku
dokter spesialis penyakit dalam di RS Ummi. Saat melakukan 'operan' ke dr
Nerina, dr Hadiki menyebut Rizieq terkonfirmasi COVID-19.
"Saya memeriksa, awalnya saya dapat operan dr Hadiki
yang mengantar Rizieq pada waktu itu. Saya tanya sudah diobati supaya saya
tidak mulai dari nol. Operan secara lisan. Saya didampingi dokter jaga, dr
Faris. Saya waktu operan bilang ke dr Hadiki, gimana? Sudah
terkonfirmasi," jelas dr Nerina.
Rizieq tidak lagi menjalani pemeriksaan COVID-19 dan hanya
menjalani CT scan serta pemeriksaan tubuh lainnya. dr Nerina menyampaikan pula
bahwa Rizieq mendapatkan previlege saat dirawat di RS Ummi.
"Ada SOP rumah sakit. Kalau misalnya kebetulan untuk
beliau ini kita nyebutnya pasien previlege, tidak lewat IGD, langsung ruang
isolasi. Sampai isolasi lakukan protap. Kalau butuh spesialis langsung
tentukan. Ada SOP sendiri," ucapnya.
Rizieq diketahui pula melakukan tes swab PCR pada 27
November 2020 di RS Ummi. Hasil swab itu lalu dibawa ke laboratorium patologi
klinik di RSCM dengan nama spesimen Muhammad R. Namun, dr Nuri Dyah selaku
dokter spesialis patologi klinik di sana saat itu tidak tahu spesimen itu milik
Rizieq.
"Jadi pada 27 November hari Jumat. Petugas kami di
pendaftaran laboratorium menerima VTM yang sudah ada bahan swab diantar dokter
dari dr Habib Hadiki," ucap dr Nuri.
dr Nuri mengatakan pihaknya baru melakukan pemeriksaan
laboratorium pada tanggal 28 November 2020. Hasilnya, sebut dr Nuri, tes swab
atas nama Muhammad R tersebut adalah positif COVID-19.
"Tanggal 28 bahan diterima dikerjakan PCR dan keluar
jam 4.00 sore dan hasil itu positif COVID," ujarnya.
"Atas nama siapa?" tanya jaksa dan dijawab dr Nuri
atas nama Muhammad R.
Tandatangani Surat
Larangan
Hasil tes PCR itu baru diketahui pada 30 November 2020.
Sayangnya, Rizieq sudah tak lagi menghuni RS Ummi sejak 28 November 2020 malam.
Dia bahkan mengakui telah menulis dan menandatangani surat larangan agar data
hasil swab tes PCR-nya tidak dibuka tanpa seizinnya.
"Tadi itu dokter sudah ditunjukkan surat dari penuntut
umum, surat yang saya buat. Sebetulnya surat itu tidak butuh lagi pembuktian
saksi karena saya sudah mengakui. Ya, saya buat surat. Ya, saya tanda tangan.
Saya yang melarang itu tim medis maupun dokter untuk membuka hasil lab atau
hasil pemeriksaan saya kepada pihak manapun. Ya," tegas Rizieq.
Rizieq ogah data hasil tes swabnya ini dimanfaatkan para
buzzer untuk menyerangnya. Dia bahkan tidak mau dipelintir bahwa dirinya akan
segera meninggal karena Corona.
"Jadi tidak boleh ada yang buka hasil pemeriksaan saya
kecuali seizin saya. Kalau izin saya silakan untuk dibuka dan disampaikan dr
Sarbini (Ketua Presidium MER-C) saya dilindungi UU Kesehatan dan UU Kedokteran
bahwa saja menjaga," ujarnya.
"Kenapa saya menjaga, karena saya tidak mau data-data
saya dipolitisir oleh siapapun. Sebetulnya kalau pihak luar datang baik-baik,
nanya baik-baik, saya berikan. Tapi kalau kemudian diteror dengan
buzzer-buzzer, buzzer dikerahkan itu dikatakan Rizieq sudah mampus, sudah
kronis, sudah kritis, sudah koma, Rizieq ini tinggal nunggu matinya, ini
apa," tambahnya.
Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes
swab dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Rizieq menimbulkan keonaran
di masyarakat.
Atas perbuatannya, Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut
pasal yang menjerat Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:
Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. [qnt]