WahanaNews.co, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang. Ismail langsung ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/8/23).
"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pindahkan Penahanan Terdakwa Dito Mahendra
Ketut mengatakan kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya. Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat tersebut.
Ismail lahir di Linggang Melapeh, 31 Januari 1955. Ia menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) Katholik WR Soepratman pada 1961-1967. Ia lalu melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP Katholik WR Soepratman pada 1967-1970. Selanjutnya, Ismail bersekolah di SMA Katholik WR Soepratman pada 1970-1973.
Ismail baru menempuh pendidikan S1 Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia pada 2000-2003, Setelahnya, Ismail melanjutkan pendidikan S2 Ilmu Administrasi Negara di Universitas Mulawarman pada 2007-2009.
Baca Juga:
Persoalkan Firli Bahuri Tak Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ismail memulai kariernya sebagai Supervisor Transport di PT Kelian eQUATORIAL MULING (KEM) pada 1990-2001.
Perjalanan karier Ismail berlanjut ke kancah politik. Ia menjadi Anggota DPRD Kutai Barat dari Fraksi PDIP pada 2000-2001. Baru setahun menjabat, Ismail maju dalam Pilkada Kutai Barat.
Ia pun terpilih sebagai Wakil Bupati Kutai Barat periode 2001-2006. Ismail lalu maju sebagai Bupati Kutai Barat pada 2006. Ia menjabat selama dua periode, yakni 2006-2011 dan 2011-2016.
Setelah itu Ismail maju menjadi calon anggota DPR di Pemilu 2019. Ia duduk sebagai anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP.
Ismail pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Kutai Barat selama 17 tahun, yakni pada 2001-2018.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ismail pun ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Kejagung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini bermula saat Kejagung menyita lahan tambang sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.
Kendati demikian, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Oleh karena itu, PT Sendawar Jaya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Juli 2022 silam. Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat dalam gugatan tersebut.
PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008. Lalu, Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Putusan pengadilan menyatakan PT Sendawar Jaya berhak menguasai tambang itu. Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.
[Redaktur: Sandy]