WahanaNews.co, Jakarta - Resmen Kadapi, pengacara Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, meminta KPK menyetop penyidikan kasus kliennya karena mantan Wamenkumham Eddy Hiariej menang praperadilan.
"KPK untuk melakukan hal-hal yang bersifat terobosan, langkah-langkah hukum untuk menghentikan proses terhadap apa yang dipersangkakan terhadap klien kami pak HH," kata Resmen di Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024) mengutip CNN Indonesia.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Resmen menyebut putusan praperadilan Eddy itu juga seharusnya berlaku untuk Helmut. Dalam kasusnya, Helmut diduga memberi sejumlah uang ke Eddy.
"Karena yang disangkakan klien kami HH [Helmut Hermawan] melakukan suap terhadap pejabat negara atau pegawai negeri sipil dalam kewenangannya, dalam jabatannya, maka ketika itu digugurkan dalam proses praperadilan secara otomatis itu berlaku terhadap HH," ujarnya.
Resmen mengatakan pihaknya juga kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 25 Januari 2024, sebelum putusan Praperadilan terhadap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej diketok pada Selasa, 30 Januari 2024.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan Praperadilan Helmut terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat ialah KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.