WAHANANEWS.CO - Gugatan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi kembali memanas, namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai permohonan tersebut lemah dan optimistis akan kandas di meja hakim konstitusi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan Undang-Undang APBN terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan tidak mempersoalkan langkah hukum tersebut.
Baca Juga:
Ditanya Sudah Baikan dengan Purbaya, Trenggono Hanya Tersenyum
"Ya biar aja, kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang kan," kata Purbaya usai rapat bersama Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Meski demikian, Purbaya mengaku meyakini gugatan tersebut memiliki argumentasi yang lemah dan berpotensi kalah dalam persidangan.
"Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," imbuhnya.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya: Pelemahan IHSG Cuma Syok Sesaat
Sebelumnya, penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk program MBG kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi dan kali ini permohonan diajukan oleh kalangan guru serta dosen.
Berdasarkan situs MK pada Kamis (5/2/2026), gugatan pertama didaftarkan oleh seorang dosen bernama Rega Felix dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam permohonannya, pemohon menyebut honor yang diterimanya sebagai dosen hanya ratusan ribu rupiah, padahal pendidik merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU APBN menganggarkan anggaran pendidikan sebesar Rp 769.086.869.324.000, yang merupakan 20 persen dari total APBN. Sedangkan anggaran untuk program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional adalah sebesar Rp 255.580.233.304.000 (Bukti P-1) yang berdasarkan pemberitaan Rp 223,5 triliun dialokasikan sebagai anggaran pendidikan. Kondisi ini berdasarkan penalaran yang wajar sangat berpotensi untuk merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya," ujarnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]