WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kritik ekonom senior Indef Prof Didik Junaidi Rachbini soal penempatan dana Rp200 triliun di Bank Himbara tidak berdasar.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga:
Menkeu Konfirmasi Revisi PP DHE SDA, Wajibkan Eksportir Gunakan Bank Himbara
"Pak Didik salah undang-undangnya," kata Purbaya menanggapi tudingan kebijakannya melanggar UUD 1945.
Purbaya mengungkapkan dirinya telah berkonsultasi dengan pakar perundang-undangan Lambock V Nahattands mengenai dasar hukum kebijakan pemindahan dana pemerintah dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank pelat merah.
Menurutnya, Lambock menilai argumentasi Didik keliru dan tidak sesuai konteks hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Soal Acaman Pembekuan yang Dilontarkan Purbaya, Dirjen Bea Cukai Tak Ingin Ulangi Sejarah
"Saya tadi ditelepon Pak Lambock, ahli undang-undang kan, dia bilang ke saya, 'Pak Didik salah'. Dan hal ini pernah dilakukan sebelumnya, dan ini bukan uang kita yang dipindahkan saja," ujar Purbaya.
Menkeu menambahkan bahwa mekanisme serupa pernah dijalankan pemerintah pada September 2008 dan Mei 2021, serta tidak menimbulkan persoalan hukum apapun.
Ia menilai Didik perlu lebih mendalami aturan perundang-undangan sebelum menyampaikan kritik publik.