WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan korupsi di tubuh BUMN tidak dapat dihilangkan tetapi bisa ditekan.
Hal itu disampaikan Erick Thohir setelah melakukan pertemuan dengan KPK untuk membahas sistem pencegahan korupsi, Selasa (29/4).
Baca Juga:
Prabowo Berikan Arahan kepada 1.500 Pimpinan BUMN dalam Acara Town Hall Danantara Indonesia
"Di sinilah mengapa kita berkonsultasi, dan sekalian kita akan membuat sebuah sistem yang tadi didukung penuh oleh KPK, dan kami sejak awal Kementerian BUMN juga program bersih-bersih itu kita dorong, sehingga kita bisa menekan yang namanya kasus korupsi," kata Erick Thohir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4) melansir CNN Indonesia.
"Kita menekan, kita tidak menghilangkan karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tetapi memang sistem dan leadership yang harus kita bangun," sambungnya.
Dia menambahkan dalam pertemuan tersebut juga turut dibahas mengenai sinkronisasi hukum setelah UU BUMN mengalami revisi.
Baca Juga:
Erick Thohir dan KPK Bahas Penguatan Pengawasan BUMN
"Mulai berkonsultasi tapi juga bersinkronisasi dan sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif, sesuai dengan perubahan yang adanya kita lihat sekarang ini, UU BUMN sekarang ini," kata dia.
Dalam UU BUMN yang baru, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara (Pasal 9G UU 1/2025).
Dengan aturan ini, mereka tak wajib melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK dan tak bisa dikenakan delik korupsi.