WAHANANEWS.CO, Jakarta - Desakan transparansi mencuat dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, seiring pemerintah menegaskan pentingnya proses hukum yang objektif dan adil.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta agar proses peradilan terhadap kasus yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dilakukan secara terbuka, Selasa (08/04/2026).
Baca Juga:
OTT Bengkulu, Plt. Bupati Hendri Jadi Saksi Kunci Dugaan Suap Proyek
“Kami semua menginginkan dibuka secara transparan, lakukan proses peradilan secara objektif dan imparsial,” kata Pigai.
Ia menegaskan bahwa sikap tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar kasus tersebut diusut hingga tuntas.
“Kalau Presiden sudah menyatakan usut tuntas, berarti itu perintah kepada semua untuk melakukan proses hukum yang transparan, imparsial, dan objektif,” katanya.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Bupati Rejang Lebong, Fokus THR Warga
Pigai memastikan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, namun tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lingkungan militer.
Ia menekankan bahwa prinsip pemisahan kekuasaan harus dijaga sehingga pemerintah tidak dapat mengintervensi jalannya proses peradilan.
“Kita, pemerintah, tidak bisa mengarahkan proses hukum di jalur mana karena kita tahu prinsip trias politika. Eksekutif tidak bisa mengatur dan mengarahkan proses peradilan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berlangsung serta tidak melakukan penghakiman baik secara langsung maupun melalui opini publik yang berlebihan.
Sebelumnya, Andrie Yunus mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di Jakarta Pusat pada Kamis (12/03/2026) malam setelah menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang membahas isu militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.
Dalam perkembangan kasus, aparat militer telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI sebagai tersangka yang kini menjalani proses hukum.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di instalasi tahanan militer,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Aulia Dwi Nasrullah.
Keempat tersangka yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES telah ditahan sejak 18 Maret 2026 di bawah pengawasan Polisi Militer Kodam Jaya.
Penyidik hingga kini masih terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]