WahanaNews.co I Barang Bukti (BB) 40 Kg narkoba jenis
ganja di musnahkan Polsek Patumbak dengan cara dibakar. Pemusnahan barang bukti
tersebut, karena perkaranya sudah diajukan ke kejaksaan, menunggu persidangan.
Baca Juga:
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA
Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH di dampingi
Kanit Reskrim, Iptu Sondi Rahardjanto, mengatakan pemusnahan barang bukti disaksikan
3 orang tersangka yakni Irwan Rudiansyah, Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar, Rabu
(28/7/2021).
"Ke tiga tersangka ini ditangkap Unit Reskrim Polsek
Patumbak di Jalan Binjai Kilometer 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang,
Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/04/201) malam beberapa bulan
lalu," kata Neneng
Baca Juga:
Dugaan Kekerasan Wartawan di Area PT UG, Wakil DPRD Deli Serdang Geram : Jurnalis Bukan Untuk Disakiti, Usut Tuntas
Neneng menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini karena
perkaranya sudah diajukan ke Kejaksaan dan menunggu persidangan tersangka untuk
proses selanjutnya ke Pengadilan.