WahanaNews.co I Barang Bukti (BB) 40 Kg narkoba jenis
ganja di musnahkan Polsek Patumbak dengan cara dibakar. Pemusnahan barang bukti
tersebut, karena perkaranya sudah diajukan ke kejaksaan, menunggu persidangan.
Baca Juga:
Beraksi Dibawah Fly Over Amplas, Empat Pelaku Curas Dibekuk Polsek Patumbak
Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH di dampingi
Kanit Reskrim, Iptu Sondi Rahardjanto, mengatakan pemusnahan barang bukti disaksikan
3 orang tersangka yakni Irwan Rudiansyah, Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar, Rabu
(28/7/2021).
"Ke tiga tersangka ini ditangkap Unit Reskrim Polsek
Patumbak di Jalan Binjai Kilometer 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang,
Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/04/201) malam beberapa bulan
lalu," kata Neneng
Baca Juga:
Kejanggalan Kematian Mahira Dinabila Mahasiswi USU Polisi Periksa 14 Saksi
Neneng menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini karena
perkaranya sudah diajukan ke Kejaksaan dan menunggu persidangan tersangka untuk
proses selanjutnya ke Pengadilan.