WAHANANEWS.CO, Jakarta – Seorang pengacara berinisial DT dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) oleh sejumlah mantan kliennya yang merupakan eks karyawan PT Torganda Kebun Tahuan Ganda dan Kebun Sibisa Mangatur.
Laporan tersebut dilayangkan setelah para korban menduga adanya penggelapan dana pesangon yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga:
Kapolres Pelabuhan Belawan Diduga Lindungi Judi GBM99, LSM GPI : Tutup dan Tangkap Bandarnya Atau Mundur dari Jabatan
Kuasa hukum para pelapor, Ronald Christian dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partner, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/263/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Februari 2026.
Menurut Ronald, perkara ini berawal ketika sejumlah eks karyawan PT Torganda yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Dalam proses tersebut, para pekerja menunjuk DT bersama rekan-rekannya sebagai kuasa hukum yang mewakili mereka dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:
AKBP Rosef Efendi Diduga Tak Berkutik: Judi GBM99 Menggurita di Belawan Seolah Legal
Perjuangan hukum itu kemudian membuahkan hasil. Hak-hak para eks karyawan didaftarkan sebagai tagihan kreditur preferen berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 45/Pdt.Sus-PKPU-Pengesahan Perdamaian/2023/PN Niaga Medan pada Pengadilan Negeri Medan tertanggal 29 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 26 April 2024, PT Torganda melaksanakan putusan tersebut dengan melakukan pembayaran secara tunai dan menyerahkan hak-hak pesangon eks karyawan melalui DT dan rekan-rekannya selaku kuasa hukum di Kantor PT Torganda yang beralamat di Jalan Abdullah Lubis Nomor 26, Medan Baru.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan menyerahkan hak pesangon kepada beberapa penerima, di antaranya Indahwati Telaumbanua selaku ahli waris Meniati Gea sebesar Rp634.381.881, Damawati Laia selaku ahli waris Jasmadi Laia dan Renawati Telaumbanua sebesar Rp972.455.154, serta Medila Zai sebesar Rp380.652.591.
Namun, para korban mengaku tidak menerima seluruh dana yang seharusnya menjadi hak mereka.
"Apesnya, dari nominal uang pesangon yang dibayarkan oleh Perusahaan, ternyata faktanya yang mereka terima sangat kecil, tidak sesuai dengan apa yang diberikan perusahaan," kata Ronald, Sabtu (27/6/2026).
Ronald menjelaskan, Indahwati Telaumbanua hanya menerima uang pesangon sebesar Rp74.500.000 secara tunai dari DT, padahal berdasarkan pembayaran perusahaan nilainya diduga mencapai Rp634.381.881.
Sementara itu, Damawati Laia hanya menerima Rp149.000.000 dari total hak sebesar Rp972.455.154.
Adapun Medila Zai hanya memperoleh Rp70.000.000, jauh lebih kecil dibandingkan haknya yang mencapai Rp380.652.591.
Ronald mengungkapkan, dugaan penyimpangan tersebut baru diketahui para korban pada Desember 2025.
Saat itu mereka memperoleh informasi bahwa eks karyawan lain menerima pembayaran pesangon secara penuh sesuai amar putusan pengadilan.
"hingga akhirnya para korban mendatangi Kantor Kebun Torganda untuk mempertanyakan berapa sebenarnya hak yang seharusnya diterima oleh mereka."
Dari hasil penelusuran itu, para korban menduga terdapat ketidaksesuaian antara nominal yang dibayarkan perusahaan dengan dana yang mereka terima.
Ronald menduga DT sengaja tidak mengikutsertakan para korban saat proses pencairan dana pesangon, sekaligus tidak memberitahukan jumlah sebenarnya yang dibayarkan perusahaan.
Akibatnya, para korban menduga telah terjadi penggelapan terhadap hak-hak mereka yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Atas dasar itu, mereka memutuskan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kuat dugaan bahwa modus perbuatan curang yang dilakukan oknum pengacara DT dkk seperti tidak memberitahukan berapa sebenarnya besaran hak-hak uang pesangon para korban sesuai bunyi putusan Pengadilan dan tidak mengikutkan para korban untuk menerima secara langsung pembayaran yang dilakukan perusahaan."
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan memastikan pihak kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang telah diterima.
"Pasti akan diproses," ungkapnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]