WahanaNews.co, Jakarta - Lembaga survei Poltracking Indonesia tetap bisa merilis survei Pilgub DKI Jakarta 2024 dan pilkada lainnya meski sudah keluar dari Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).
Dewan Pakar Persepi Hamdi Muluk mengatakan Poltracking sudah bukan lagi anggota Persepi sejak mengumumkan keluar pada Selasa (5/11) ini. Maka, Poltracking tak lagi terikat aturan ataupun sanksi dari Persepi.
Baca Juga:
Survei Indikator Ungkap 85,3 Persen Warga Yakin Presiden Prabowo Pimpin RI Lebih Baik
"Kalau mereka sudah keluar, mereka tidak terikat lagi dengan aturan organisasi Persepi," ucap Hamdi lewat pesan singkat, melansir CNN Indonesia, Selasa (5/11/2024).
Dia menjelaskan siapa pun boleh melakukan riset tentang apa pun di Indonesia. Tak ada larangan melakukan riset, termasuk survei opini publik.
"Kan kita tidak punya UU yang melarang orang riset, riset opini publik atau yang dikenal survei. Tinggal publik nanti menilai sendiri kredibilitasnya," ucap Hamdi menjelaskan.
Baca Juga:
Survei Poltracking: Pilkada DKI Jakarta, Pemilih Anies Berlabuh Pilih RK-Suswono
Sebelumnya, Persepi melarang Poltracking Indonesia mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik.
Keputusan itu dibuat setelah pemeriksaan dua hasil survei berbeda tentang Pilgub DKI Jakarta 2024. Survei Poltracking mencatat keunggulan RK-Suswono, sedangkan Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat keunggulan Pramono-Rano.
Dalam pemeriksaan, tidak ada kepastian data mana yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset berbeda yang telah dikirimkan Poltracking Indonesia. Poltracking pun mendapat sanksi dari Persepi.