WahanaNews.co | Bawaslu menolak laporan terhadap Ketum PAN sekaligus Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait acara bagi-bagi Minyakita sembari meminta agar anaknya, Futri Zulya Savitri, dipilih pada pemilu mendatang.
Salah satu pelapor Ray Rangkuti mempertanyakan keputusan Bawaslu.
Baca Juga:
Elektabilitas PAN Tetap Kokoh di Urutan Keenam Menurut Survei IPO Terbaru
"Disebutkan tidak memenuhi syarat materil dan karenanya tidak diregister. Bagaimana satu laporan diketahui tidak memenuhi syarat materil saat laporan itu bahkan diregister pun tidak. Atau jika satu laporan tidak memenuhi syarat meteril, maka keputusan yang tersedia adalah menyatakan tidak ada pelanggaran atau terbukti ada pelanggaran. Jadi poin ini terasa membingungkan," kata Ray kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Ray mengakui memang laporan ini akan sulit diterima jika memandang dari sisi Undang-Undang secara konvensional.
Karena itulah, kata dia, pihaknya memakai pendekatan pelaksanaan pemilu yang jujur adil atau jurdil dan berkualitas.
Baca Juga:
K.H. Asep Syaifuddin: Zulhas Tidak Mungkin Menistakan Agama, Kata Ketua Pergunu
"Jika tidak ada terobosan penting, tentu sulit membayangkan bagaimana pemilu jurdil dan berkualitas ditegakkan. Betapa besar dana negara dihabiskan untuk memastikan tidak ada politik uang misalnya, tapi begitu praktik tersebut muncul, alih-alih dicegah, malah kita berkelit dengan aturan yang memang membuat kiprah pencegahan dan penindakan praktik politik uang jadi terbatas," katanya.
Lebih lanjut, Ray juga menyinggung semboyan jurdil dari KPU dan Bawaslu. Menurutnya aspek jurdil tidak bisa dibatasi dengan tahapan pemilu.
"Sejatinya, mantra 'jurdil' itu tak mengenal tahapan pemilu. Kapanpun perilaku pemilu yang tidak jurdil harus dihentikan dan diberi sanksi. Memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan elektoral misalnya, jelas bertentangan dengan prinsip jurdil pemilu. Pun membagi-bagi uang untuk merayu atau menarik simpati pemilih jelas bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis. Kapanpun dilakukan, harus dihentikan dan diberi sanksi. Tidak mengenal tahapan," ujar Ray Rangkuti.
"Itulah arti penting mengapa masa bakti Bawaslu berlaku selama 5 tahun. Artinya, kerja pengawasan itu berlangsung selama 5 tahun, bukan hanya selama tahapan pemilu dilaksanakan. Lebih khusus selama masa kampanye dilakukan," imbuhnya.
Atas dasar itulah Ray menilai harusnya Bawaslu tidak menolak laporannya terhadap Zulhas.
Dia menegaskan Bawaslu sejatinya menjadi hakim yang memastikan prinsip-prinsip jurdil, etika demokrasi dan kualitas demokrasi tetap terjaga.
"Maka dengan keputusan Bawaslu ini dapat disimpulkan bahwa segala bentuk kampanye yang disertai dengan pembagian macam barang, uang, fasilitas, dan sebagainya bukanlah pelanggaran pemilu selama tidak masuk ke dalam tahapan penetapan peserta pemilu, khususnya masuk di tahapan kampanye," imbuhnya.
Ray mengaku tidak akan berhenti sampai di sini.
Dia juga akan meminta fatwa ke MK soal masa jabatan Bawaslu selama 5 tahun tapi hanya bekerja saat tahapan pemilu.
"Kita akan berupaya untuk meminta fatwa hukum dari Mahkamah Konstitusi tentang apakah satu tindakan yang nyata-nyata merusak sendi-sendi demokrasi dan kualitas pemilu jurdil akan tetap dibiarkan karena alasan belum ditetapkannya peserta pemilu? Apa makna masa bakti Bawaslu sampai 5 tahun jika kenyataannya waktu bekerja lembaga ini hanya selama masa tahapan pemilu berlangsung (kurang lebih dalam satu tahun), apalagi di tengah sistem pemilu serentak?" sebutnya.
Bawaslu Tolak Laporan atas Zulhas
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan terkait kegiatan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) membagikan Minyakita sembari meminta agar anaknya, Futri Zulya Savitri, dipilih pada pemilu mendatang. Bawaslu menyebut laporan tersebut tidak memenuhi syarat.
"Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," ujar anggota Bawaslu Puadi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7).
Puadi mengatakan pihaknya telah melakukan analisis terkait kegiatan yang dilakukan Zulhas.
Namun menurutnya saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024, sehingga kegiatan tersebut belum dapat dikualifikasikan sebagai kampanye pemilu.
"Bawaslu melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana di laporan pelapor. Analisis dilakukan berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu," ujarnya.
"Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat peserta Pemilu tahun 2024. Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," sambungnya.
Ia juga menuturkan Bawaslu mempertimbangkan Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye.
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.
Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. [rsy]