WahanaNews.co | Seorang pengacara korban jatuhnya
pesawat Boeing 737 Max di Indonesia pada 2018, Thomas Girardi, diduga telah
menyalahgunakan uang kompensasi yang diperuntukkan bagi keluarga korban.
Disebutkan, pengacara kondang asal Los Angeles
itu setidaknya menyalahgunakan dana kompensasi senilai 2 miliar dollar AS atau
setara Rp 28,3 triliun (asumsi kurs Rp 14.100 per dollar AS).
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
Dugaan
muncul setelah empat keluarga korban yang merupakan klien Girardi belum juga
menerima uang kompensasi yang diberikan oleh Boeing.
Para
keluarga korban tersebut seharusnya menerima 2 juta dollar AS dari produsen
pesawat raksasa asal AS itu.
Namun,
sampai saat ini seluruh keluarga baru menerima 75 persen dari uang tersebut.
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
Dalam
sidang etik, Pengacara Distrik Amerika Serikat, Thomas Durkin, mengatakan,
kasus dugaan penyelundupan dana tersebut akan dikirimkan ke US Attorney Office
untuk dilakukan penyelidikan terkait kasus kriminal.
"Tidak
peduli bagaimana kondisi finansial Anda, tidak peduli bagaimana tekanan yang
Anda terima, apabila Anda menyentuh uang klien, Anda akan diberhentikan
(sebagai pengacara) dan kemungkinan dituntut atas tindakan kriminal," ujar
Durkin dalam sidang, dikutip dari Los
Angeles Times, Selasa (15/12/2020).
Dalam
proses sidang, dua pengacara yang mewakili Girardi, mengaku kliennya tidak
memiliki uang sebesar 2 miliar dollar AS di rekeningnya.