WAHANANEWS.CO, Jakarta - Misteri kepemilikan senjata api Franchi SPAS-15 kaliber 12 gauge yang ditemukan di sebuah yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mulai terkuak setelah polisi mengidentifikasi pemiliknya sebagai pria berinisial DS.
DS diketahui merupakan direktur PT Lokta Karya Perbakin (LKP), perusahaan yang berkaitan dengan impor senjata angin maupun airsoft gun.
Baca Juga:
Bikin Geger! 995 Senjata Tersimpan di Sekolah Jaksel, Polisi Masih Selidiki Ruangan Terkunci
"Jadi kalau dilihat penelusuran dari identitas ini yang bersangkutan merupakan direktur ya, terhadap suatu perusahaan PT LKP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (8/8/2026).
Budi menjelaskan kegiatan perusahaan tempat DS menjadi direktur juga berkaitan dengan pemasukan senjata angin dan airsoft gun.
"LKP ini terkait tentang impor senjata angin ataupun senjata airsoft gun," lanjutnya.
Baca Juga:
Kirim Pesan Maaf ke Istri, Pria Berinisial WH Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Kamar Hotel
Hasil penyelidikan kepolisian kemudian menemukan fakta bahwa DS telah meninggal dunia sejak 2020.
Senjata api Franchi SPAS-15 tersebut kini telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami bagaimana senjata yang tercatat berkaitan dengan DS bisa berada di yayasan sekolah tersebut meskipun pemiliknya telah meninggal beberapa tahun lalu.
"Masih didalami oleh Wasendak terkait tentang regulasi, regulasi pasti sudah ada, tetapi terkait tentang kenapa berada di pengawasan yang bersangkutan," ucap Budi.
Menurut Budi, terdapat mekanisme yang harus ditempuh terkait dokumen maupun senjata apabila pemilik yang tercatat telah meninggal dunia.
Keluarga pemilik seharusnya melaporkan kematian pemegang izin kepada kepolisian sekaligus menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan senjata.
"Harusnya, dokumen apabila meninggal, keluarga melaporkan kepada pihak kepolisian, menyerahkan dokumen, menyerahkan dan bisa menitipkan," jelas Budi.
Setelah proses tersebut dilakukan, status senjata dapat ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan dialihkan melalui hibah kepada keluarga atau berpindah kepada pemilik lain.
"Dan itu bisa kembali apakah menjadi hibah kepada keluarga yang bersangkutan ataupun beralih kepada kepemilikan orang lain, itu sudah diatur dalam suatu regulasi," sambungnya.
Polisi kini masih menelusuri regulasi dan dokumen kepemilikan untuk mengetahui secara pasti mengapa senjata api tersebut tetap berada di lokasi yayasan setelah DS meninggal dunia.
Temuan Franchi SPAS-15 tersebut menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian terhadap berbagai senjata yang sebelumnya ditemukan di yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang.
PT Lokta Karya Perbakin juga telah mengakui kepemilikan sebanyak 995 senjata jenis airsoft gun yang ditemukan di yayasan sekolah tersebut.
Pihak perusahaan menyatakan ratusan airsoft gun itu merupakan barang legal dan telah dilengkapi dengan perizinan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]