WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepolisian mengungkap adanya kasus penjarahan tujuh senjata api saat terjadinya aksi penyerangan dan perusakan oleh massa di Mapolsek Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu (30/8) dini hari.
"Betul, ada penjarahan senjata di Polsek Matraman. Saat ini sudah dilakukan penyelidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (8/9/2025).
Baca Juga:
Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani, 11 Orang Jadi Tersangka
Alfian menjelaskan, dari data yang dihimpun, ada tujuh senjata yang hilang, dua di antaranya sudah dikembalikan warga.
"Yang hilang ada tujuh dan yang sudah dikembalikan oleh warga ada dua. Jadi tinggal lima yang masih hilang," ujar Alfian.
Senjata yang dijarah tersebut merupakan senjata laras panjang jenis Ruger Mini. Polisi masih mendalami keberadaan senjata yang belum ditemukan.
Baca Juga:
Terduga Provokator Penjarahan Rumah Uya Kuya Ditangkap Polisi
Terkait proses penyelidikan, kata Alfian, kasus ini ditangani jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Informasi detailnya akan lebih tepat nanti disampaikan oleh Polda Metro Jaya, mereka yang menangani. Sepertinya sudah ada yang diungkap," katanya.
Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap 14 tersangka perusakan sejumlah kantor polisi di wilayah tersebut pada aksi penyerangan yang terjadi pada Sabtu (30/8) dini hari.