WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemberian sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers ditempuh dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Revisi UU Pemilu Fokus Jalankan Putusan MK
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam Sidang Pleno MK di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”
MK menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tidak dapat dimaknai secara umum, melainkan harus dipahami secara bersyarat, khususnya terkait penerapan sanksi hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Baca Juga:
MK: Polisi Isi Jabatan Sipil Perlu Diatur Jelas dalam Undang-Undang
Mahkamah menekankan bahwa penegakan hukum terhadap wartawan tidak boleh mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Secara lebih rinci, Mahkamah menyatakan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan baru dapat dilakukan apabila hak jawab dan hak koreksi telah diberikan, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik telah diproses melalui Dewan Pers namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Mekanisme tersebut dinilai sejalan dengan prinsip restorative justice yang mengedepankan penyelesaian masalah secara berkeadilan.
Sebelumnya, Pasal 8 UU Pers hanya mengatur bahwa, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Namun, Mahkamah menilai ketentuan tersebut bersifat normatif dan belum menjelaskan bentuk perlindungan yang konkret.
Akibatnya, wartawan berpotensi langsung berhadapan dengan proses hukum tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme pers yang seharusnya dilindungi undang-undang.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai norma tersebut masih bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang nyata.
“Tanpa pemaknaan konkret oleh Mahkamah, wartawan berpotensi langsung dijerat hukum saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Guntur menambahkan, pemaknaan yang tepat harus memastikan setiap proses hukum terhadap wartawan tetap mengutamakan prinsip perlindungan pers.
Dengan demikian, hak, martabat, dan kepastian hukum bagi wartawan sebagai pelaksana fungsi jurnalistik dapat terjamin secara adil.
Mahkamah juga menegaskan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers.
Penegasan ini dinilai penting mengingat masih adanya wartawan yang menghadapi tuntutan hukum hanya karena menjalankan fungsi jurnalistik, yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi pers.
MK mencatat bahwa posisi wartawan sangat rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, maupun sosial.
Oleh sebab itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif bagi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen penting untuk mewujudkan keadilan substantif dalam kehidupan demokrasi.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan nasional Rizky Suryarandika beralasan menurut hukum.
Meski demikian, tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan menilai permohonan tersebut seharusnya ditolak.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]