WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menutup rapat peluang gugatan yang ingin menggugat ulang pembagian peran suami dan istri dalam UU Perkawinan, terutama soal kewajiban suami memberi nafkah.
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga:
Aliansi Ormas dan LSM Karawang Audiensi dengan Sekda, Dorong Pelaksanaan Pokir Sesuai Peruntukan
Putusan itu terkait uji materi Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Moratua Silaban dalam perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026.
MK menilai dalil pemohon tidak cukup kuat untuk menyatakan norma tentang kewajiban suami memberi nafkah dan kewajiban istri mengatur urusan rumah tangga sebagai aturan yang bertentangan dengan konstitusi.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kewajiban suami menafkahi keluarga tidak bisa dibaca secara kaku sebagai beban ekonomi tanpa batas.
Baca Juga:
Trump Klaim “Bos” di KTT G7, Disambut Tawa Macron hingga Meloni
Mahkamah menilai frasa “sesuai dengan kemampuannya” dalam Pasal 34 ayat (1) menjadi batas penting agar kewajiban suami selalu dikaitkan dengan kemampuan nyata, kepatutan, dan kondisi konkret rumah tangga.
"Frasa 'sesuai dengan kemampuannya', menurut Mahkamah, merupakan batas normatif yang melekat dalam pasal tersebut," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Menurut Guntur, kewajiban suami memenuhi kebutuhan rumah tangga harus selalu dinilai berdasarkan kemampuan nyata dan tidak boleh dimaknai sebagai tuntutan yang melampaui kondisi faktual keluarga.
"Artinya, kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga harus selalu dinilai berdasarkan kemampuan nyata, kepatutan, dan kondisi konkret keluarga," ujar Guntur.
MK juga menolak pandangan bahwa ketentuan tersebut membebankan seluruh tanggung jawab ekonomi hanya kepada suami tanpa ruang proporsional.
Menurut Mahkamah, tafsir seperti itu justru tidak sejalan dengan bunyi norma Pasal 34 ayat (1) yang sejak awal membatasi kewajiban suami berdasarkan kemampuan.
MK menegaskan bahwa tanggung jawab suami memenuhi kebutuhan rumah tangga tidak berarti suami harus memenuhinya dengan cara yang berada di luar batas kemampuannya.
Dalam kondisi tertentu, istri juga dapat mengambil peran membantu memenuhi kebutuhan keluarga apabila memiliki kemampuan untuk itu.
"Artinya, sekalipun tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga ada pada suami, tidak berarti bahwa suami harus memenuhinya dengan cara di luar kemampuannya serta membebaskan peran atau kontribusi istri untuk ikut membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga apabila istri memiliki kemampuan untuk itu," kata Guntur.
Mahkamah juga menilai Pasal 34 ayat (2) yang mengatur kewajiban istri mengatur urusan rumah tangga tidak boleh dimaknai sebagai pembebasan istri dari seluruh tanggung jawab dalam keluarga.
"Norma a quo tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan kewajiban istri untuk berperan serta atau berkontribusi dalam keluarga," ujar Guntur.
Menurut MK, norma tersebut harus dibaca bersama Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33 UU Perkawinan yang menempatkan suami dan istri dalam relasi yang seimbang.
Dalam konstruksi UU Perkawinan, suami dan istri sama-sama memiliki kewajiban saling membantu, saling menghormati, serta menjaga kehidupan rumah tangga.
MK juga menilai tidak tepat apabila Pasal 34 dianggap menghilangkan prinsip timbal balik dalam perkawinan.
Mahkamah menegaskan UU Perkawinan telah mengatur bahwa hubungan suami istri dibangun atas dasar saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin.
"Bahkan, Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan hak kepada suami atau istri untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila salah satu pihak melalaikan kewajibannya," kata Guntur.
Dengan ketentuan itu, MK menilai UU Perkawinan tetap menyediakan mekanisme hukum bagi suami maupun istri apabila salah satu pihak mengabaikan kewajiban dalam rumah tangga.
Mahkamah juga menepis dalil pemohon yang menyebut perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri sebagai bentuk diskriminasi.
Menurut MK, perbedaan rumusan itu tidak otomatis berarti ada perlakuan yang merendahkan salah satu pihak dalam rumah tangga.
"Dalam konteks Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perbedaan rumusan kewajiban tersebut tidak berarti sebagai pembedaan yang merendahkan salah satu pihak, melainkan merupakan bagian dari pengaturan fungsi, tugas, dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai perannya masing-masing," ujarnya.
MK menilai norma yang diuji justru memberikan kepastian hukum karena memberi ruang penilaian berdasarkan keadaan nyata masing-masing keluarga.
Mahkamah berpandangan, rumah tangga tidak dapat diseragamkan dalam satu pola baku karena setiap keluarga memiliki kondisi ekonomi, kemampuan, dan pembagian peran yang berbeda.
"Norma tersebut justru membuka ruang bagi istri untuk turut memenuhi kebutuhan rumah tangga apabila suami tidak mampu memenuhinya di luar batas kemampuannya," kata Guntur.
Selain itu, MK juga menolak dalil bahwa Pasal 34 UU Perkawinan mengancam perlindungan harta benda, kehormatan, dan martabat suami.
Menurut Mahkamah, UU Perkawinan telah mengatur perlindungan terhadap harta bersama dan harta bawaan masing-masing pasangan.
UU Perkawinan juga membuka ruang bagi pasangan suami istri untuk membuat perjanjian perkawinan sebagai instrumen perlindungan hak dan kepentingan masing-masing.
Terkait kekhawatiran bahwa Pasal 34 dapat memicu konflik rumah tangga dan perceraian, MK menilai hal itu lebih merupakan kegelisahan psikologis pemohon daripada persoalan konstitusionalitas norma.
Mahkamah menyatakan kekhawatiran tentang potensi konflik rumah tangga tidak cukup untuk membuktikan bahwa norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
"Dengan demikian, pandangan yang menyatakan bahwa suami wajib memberi tanpa henti, sementara istri sama sekali tidak memiliki tanggung jawab untuk membantu, justru bertentangan dengan roh dan semangat Undang-Undang Perkawinan itu sendiri," ujar Guntur.
Atas seluruh pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan dalil pemohon mengenai konstitusionalitas Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pemohon dalam perkara uji materi UU Perkawinan tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]