MK: Polisi Isi Jabatan Sipil Perlu Diatur Jelas dalam Undang-Undang
WAHANANEWS.CO, Jakarta – Penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian tidak bisa didasarkan pada peraturan pemerintah sebagai turunan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga:
Mahasiswa Uji Subjektivitas Pidana Mati Percobaan Dalam Pasal 100 KUHP
Mahkamah Konstitusi menegaskan, pengisian jabatan sipil oleh polisi harus diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 223/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), MK menolak permohonan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat yang menguji konstitusionalitas Pasal 19 Ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
MK menegaskan jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian sehingga dapat diisi oleh anggota Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) perlu diatur secara jelas dalam Undang-Undang.
Baca Juga:
Mahfud MD Dorong MK Ambil Jalan Tengah Pasal Penghinaan Presiden
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 mengatakan pengaturan tertulis tersebut diperlukan demi memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu yang dapat diisi anggota Polri.
“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam Undang-Undang,” kata Ridwan di Jakarta, Senin, melansir ANTARA.
Adapun, MK menolak permohonan yang diajukan advokat Zico Leonard D. Simanjuntak dalam perkara ini yang, di antaranya, menguji Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 19 ayat (2) UU ASN mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri; Pasal 19 ayat (3) menyatakan jabatan ASN tertentu itu dilaksanakan pada instansi pusat; sementara Pasal 19 ayat (4) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan yang berasal dari TNI dan Polri serta tata cara pengisiannya diatur dalam peraturan pemerintah.
Zico dalam permohonannya meminta agar frasa "anggota Polri" dalam ketiga pasal diuji dihapuskan. Menurut dia, keberadaan pasal-pasal diuji menyebabkan persoalan polisi aktif menduduki jabatan sipil masih belum selesai, bahkan setelah Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025.
Namun, Mahkamah mematahkan dalil pemohon. MK pun kembali merujuk pada Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Hakim Ridwan menjelaskan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, ditegaskan bahwa jabatan yang mewajibkan polisi untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian.
"Dengan demikian, sepanjang suatu jabatan memiliki sangkut paut dengan kepolisian maka anggota kepolisian aktif dapat mengisi jabatan tersebut tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun," ucapnya.
Meski demikian, MK menyebut UU Polri tidak memberikan penjelasan maupun pengaturan terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian sehingga pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum.
Terlebih, imbuh dia, tidak ada pasal apa pun di UU Polri yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja di luar kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan kepolisian.
"Berdasarkan uraian tersebut, menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 19 UU 20/2023 (UU ASN) telah memberikan ruang untuk pengisian jabatan ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian yang secara substansi pelaksanaannya tunduk pada pengaturan masing-masing undang-undang, in casu (dalam hal ini) UU 34/2004 (UU TNI) dan UU 2/2002 (UU Polri)," kata Ridwan.
Oleh karena itu, MK menilai, menggunakan Pasal 19 UU ASN sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat.
Sebab, Pasal 19 ayat (3) UU ASN tidak memberikan pengaturan khusus terhadap jabatan ASN tertentu apa saja dan instansi pusat mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota kepolisian.
UU ASN, kata Ridwan, justru mengembalikan pengaturan tersebut kepada undang-undang yang terkait dengan TNI maupun Polri.
Maka dari itu, MK memandang, perlu pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir dalam undang-undang, yakni UU Polri, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian.
"Dalam konteks ini, peraturan pemerintah dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada pengaturan dalam Undang-Undang," tegas dia.
Dengan demikian, MK menyatakan, eksistensi frasa “anggota Polri” dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ASN masih tetap relevan untuk dipertahankan, mengingat frasa dimaksud menjadi dasar pijakan untuk dapat diimplementasikan dan saling berkorelasi dengan norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri beserta penjelasannya sebagaimana yang telah dimaknai MK lewat Putusan 114.
[Redaktur: Alpredo Gultom]