WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kuota internet yang sudah dibeli konsumen harus bisa dipakai sampai habis alias tidak boleh hangus. Dalam putusannya, MK menegaskan aturan yang membiarkan kuota hangus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis untuk dimanfaatkan atau digunakan maka norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," ujar MK sebagaimana dikutip dari putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025, Jumat (24/7/2026) melansir dari detikcom.
Baca Juga:
MK Soroti Kuota Internet Hangus, Operator Seluler Harus Buktikan Komitmen Rollover
Gugatan itu diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. Putusan itu dibacakan dalam sidang MK yang digelar Kamis (23/7).
MK mengubah pasal tersebut untuk memberi jaminan kuota yang sudah dibeli dapat digunakan konsumen hingga habis. MK menyatakan pemerintah harus lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat.
MK menyebut kebijakan tarif harus berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi. MK juga memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Baca Juga:
YLKI Desak Skema Kuota Internet Lebih Adil, Operator Mulai Janji Fitur Rollover
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar hakim MK Adies Kadir.
Berikut amar putusan lengkap MK:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan';
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]