WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gugatan soal kuota internet hangus kandas di Mahkamah Konstitusi setelah majelis hakim menyatakan permohonan uji materiil tidak dapat diterima karena terganjal syarat formil.
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Baca Juga:
Ramai Serangan ke PLN, PLN Watch Pertanyakan Kepentingan di Balik Isu Energi Primer
Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan kuota internet yang hangus meski telah dibeli oleh konsumen layanan telekomunikasi.
“Mengadili, menyatakan permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Permohonan Nomor 165/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Gita Putri Akhyun.
Baca Juga:
Ramai Serangan ke PLN, PLN Watch Pertanyakan Kepentingan di Balik Isu Energi Primer
Objek permohonan tersebut adalah materi dalam Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pemohon menilai materi muatan pasal tersebut bertentangan secara konstitusional dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.