WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur.
"Menolak permohonan pemohon secara keseluruhan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Gugatan ini diajukan oleh Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), dengan nomor perkara 141/PUU-XII/2023.
Ahli hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, juga terlibat dalam gugatan tersebut.
Dalam amar putusan yang diumumkan, Suhartoyo menyimpulkan empat poin penting dari pemeriksaan perkara ini.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: satu, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; dua, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; tiga, permohonan provisi tidak dapat diterima; empat, pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Keputusan pada perkara tersebut diambil oleh delapan hakim MK yang turut hadir dalam persidangan.
Mereka antara lain adalah Suhartoyo sebagai Ketua MK dan anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah.
Namun, hakim konstitusi Anwar Usman tidak turut serta dalam pemeriksaan gugatan tersebut karena dianggap memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung, terkait hubungan keluarga dengan cawapres yang masih berusia di bawah 40 tahun, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Dalam gugatannya, Brahma mengajukan permohonan uji materi terhadap huruf q Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diinterpretasikan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK itu memberikan tafsir syarat batas usia capres-cawapres “paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Brahma dalam petitumnya meminta frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” pada pasal digugat diubah menjadi “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernur”.
“Sehingga bunyi selengkapnya ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’,” kata Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Brahma Aryana, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pertama di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]