WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kasus nomor 120/PUU-XX/2022 yang mengajukan perpanjangan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota bertujuan untuk mencapai keserentakan rekrutmen setelah tahun 2024.
MK sebenarnya setuju bahwa desain keserentakan pemilihan yang dimulai sejak 2019 untuk Pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta ditambah dengan Pilkada Serentak pada 2024, sebaiknya disertai dengan keserentakan pengisian jabatan anggota KPU.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Namun, menurut MK, pengisian jabatan/rekrutmen tersebut harus dilakukan sebelum tahapan pemilihan dimulai. Sedangkan tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022.
KPU RI telah melantik sejumlah anggota KPU kota/kabupaten dari berbagai provinsi pada saat tahapan ini berlangsung.
"Dengan telah dimulainya tahapan tersebut, menjadi tidak relevan bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan permohonan pemohon berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu di beberapa daerah," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah membacakan bagian pertimbangan putusan pada Selasa (27/6/2023).
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Oleh karena itu, MK tak sepakat bahwa beragamnya akhir masa jabatan para anggota KPU daerah, di tengah tahapan krusial Pemilu 2024, menjadi alasan untuk KPU tak maksimal dalam menjamin profesionalitas penyelenggaraan pemilu.
Majelis hakim menyebutkan beberapa argumentasi. Salah satu di antaranya, struktur organisasi KPU terdiri dari anggota yang bersifat temporer (lembaga ad hoc seperti PPK, PPS, KPPS) dan permanen.
Di samping itu, KPU dilengkapi dengan kesekretariatan baik di tingkat pusat maupun daerah.