Ketiga, KPU harus melaksanakan orientasi tugas bagi anggota terpilih di daerah, sembari mempersiapkan Pemilu 2024.
Keempat, rekrutmen di tengah tahapan Pemilu 2024 ini diprediksi membuat calon petahana tak fokus. Mereka harus menyiapkan tahapan pemilu sembari mempersiapkan diri menghadapi seleksi.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Kelima, penggugat memperkirakan munculnya malaadministrasi dalam tahapan Pemilu 2024 karena proses transisi anggota KPU di daerah.
Penggugat menilai, masa jabatan anggota KPU daerah saat ini perlu diperpanjang untuk menciptakan keseragaman akhir masa jabatan, bukan dipangkas untuk kepentingan penyeragaman akhir masa jabatan.
"Siklus akhir masa jabatan selama 5 tahun ke depan bertepatan dengan tahapan Pemilu 2029 dan seterusnya," ujar penggugat dalam draf permohonannya.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Mereka juga menilai, pemangkasan seragam bakal problematik dari segi hukum. Sebab, para anggota KPU daerah yang saat ini menjabat dan akan dipangkas masa jabatannya, awalnya disumpah untuk menjabat 5 tahun.
"(Perpanjangan) juga lebih efisien karena tidak perlu memberikan gaji dobel (kepada anggota yang diberhentikan lalu terpilih kembali)," tulis mereka dalam permohonannya.
Sebelumnya, isu penyeragaman masa jabatan ini pun pernah diwacanakan oleh KPU RI. Mereka mengusulkan agar hal ini dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.