WahanaNews.co | Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI memanggil dan memeriksa Purwanto alias Gacon, penjual martabak korban dugaan penculikan yang melibatkan oknum dewan dari Partai Golkar Ashraff Abu.
Purwanto dimintai keterangan atas laporannya ke MKD terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR RI dari Dapil X itu.
Baca Juga:
2 Anggota Dewan Dilaporkan Atas Pelanggaran Kode Etik
"Pengadu dimintai keterangan atas aduannya yang diajukan pada Kamis (19/12/2024) lalu. Oleh MKD melalui pimpinan DPR RI, langsung ditindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksanya, pada Senin (23/12/2024) kemarin. Sementara atas kasus pidana yang dilaporkan ke Polres Pekalongan, Selasa (24/12/2024) kemarin, Purwanto juga telah dimintai keterangan penyelidik di Mapolres," ujar Sunardi, selaku kuasa hukum Purwanto dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Permintaan keterangan dilakukan anggota MKD DPR RI didampingi sejumlah Tenaga Ahli MKD.
Dalam keterangannya, Sunardi mengungkapkan, atas tindakan dugaan pidana penculikan, perampasan, penganiayaan, pengancaman dan pembuatan serta penyebaran video palsu yang melibatkan Ashraff Abu tersebut diduga dilatarbelakangi motif Pilkada.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
"Ashraff Abu ini merupakan anggota dewan RI, sekaligus suami dari calon Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Kami menduga, tindakan (tindak pidana tersebut) itu terjadi karena kepanikan dan ketakutan pendukung, atas pencegahan dan diamankannya kardus berisi amplop dan uang serta yang diduga untuk money politic," jelas dia.
Purwanto yang paska kejadian pengamanan kardus itu, kata dia, di lokasi, diculik komplotan pelaku yang diduga telah dikoordinir sebelumnya. Ia disekap, disandera lalu dianiaya komplotan pelaku, diantaranya Ashraff Abu.
"Padahal Purwanto, relawan Paslon 02 tidak tahu kejadian pengamanan kardus itu," katanya.
Purwanto, menurutnya, merupakan korban salah sasaran komplotan pelaku. Ia diculik, disandera pelaku yang meminta agar kardus berisi uang dikembalikan.
"Korban dipukuli, dianiaya, ditodong pistol dan diancam dibunuh bersama keluarganya," beber dia.
Selama tiga jam lebih disekap itu, korban juga dipaksa membuat video palsu atas arahan Ashraff Abu.
"Dia (Ashraff Abu) mengarahkan dengan kata-katanya untuk korban, dan merekamnya sendiri dengan Hpnya, sampai video pernyataan palsu itu akhirnya beredar luas," lanjutnya.
Ashraff, lanjutnya, diduga menjadi pemimpin atas peristiwa yang dialami penjual martabak di Pekalongan itu.
Di lokasi penyanderaan, ia mengendalikan situasi. Selama 3 jam lebih disandera, Ashraff berada di sana. Ia terlihat mengatur siapa yang boleh masuk dan keluar ruangan. Sering berkomunikasi dengan pelaku pemukulan.
"Saat pelaku (pemukulan) memukuli, beberapa saat kemudian Ashraff mengangkat tangan, sebagai tanda berhenti. Hal itu berulangkali terjadi," ungkap dia.
Atas pemeriksaan itu, MKD DPR RI menyatakan akan terus menindaklanjuti dengan mengagendakan permintaan klarifikasi pihak-pihak terkait.
"Hasilnya nanti kita pantau sejauhmana MKD bekerja. Atas aduan kami, beberapa bukti tambahan terus kami usulkan,"lanjut Sunardi.
Kasus dugaan pidananya sendiri, telah dilaporkan resmi ke Polres Pekalongan pada 29 November 2024 dan Ditressiber Polda Jateng pada 3 Desember 2024. Proses hukumnya masih berjalan di penyelidikan.
"Sebagai wakil rakyat, seharusnya Teradu bisa menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR, serta menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut serta mematuhi hukum. Sebagai wakil rakyat, memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan," pungkas Sunardi.
[Redaktur: Zahara Sitio]