Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Salah satu pelanggaran yang jadi incaran ETLE di jalan tol ini adalah batas kecepatan.
WahanaNews.co | Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyebutkan, kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal bakal tertangkap kamera ETLE.
Baca Juga:
Percepat Konektivitas Sumut, 2 Ruas Baru Tol Kutepat Rampung 100%
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
Diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan di jalan bebas hambatan adalah 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara adalah 60 Km/Jam dan maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).
Baca Juga:
PLN Siap Tambah 111 SPKLU di Sejumlah Lokasi "Rest Area" Tol
Kemudian untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal (100 Km/Jam). Jika melebihi batas kecepatan, maka siap-siap pengendara akan ditilang dengan sistem tilang elektronik.
Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit, tujuan dibatasinya kecepatan di jalan tol adalah agar terus menjaga pengendara tetap fokus.
Hal ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan, terutama di beberapa titik rawan kecelakaan.
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam)," kata Danang dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Ditambahkan Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, semua jenis mobil berpotensi kecelakaan jika dipacu di atas kecepatan yang telah ditentukan.
"Mobil yang sudah memenuhi standar dan bisa dipacu kecepatan 200 km/jam bukan berarti boleh (ngebut di jalan tol). Masalahnya, tidak semua pengemudi memiliki skill ketrampilan yang benar. Dan lagi bukan tempatnya jalan tol tersebut untuk dipakai ngebut," ucap Sony. [qnt]