WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS) Whu Zeng Xie akhirnya ditahan Bareskrim Polri setelah terseret kasus dugaan manipulasi nilai ekspor minyak turunan sawit lewat modus under invoicing.
Penahanan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri setelah Whu Zeng Xie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kecurangan nilai ekspor tersebut.
Baca Juga:
Awas! Malware Baru Menyebar Lewat WhatsApp, Sekali Klik Bisa Kuasai Perangkat
"Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Setyo K Heriyatno, dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Kombes Setyo menyebut penahanan terhadap Whu Zeng Xie dilakukan pada Rabu (24/6/2026) untuk memperkuat proses penyidikan dan mempercepat pengungkapan perkara yang masih dikembangkan.
Dalam kasus ini, polisi menduga ada praktik under invoicing atau pencantuman nilai barang ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Baca Juga:
Empat Peserta SPPI Meninggal Saat Pendidikan, Kemhan Langsung Evaluasi Besar-besaran
Modus tersebut diduga dilakukan dalam kegiatan ekspor minyak turunan sawit yang seharusnya mengikuti aturan pembatasan ekspor, memiliki Persetujuan Ekspor atau PE, serta dikenai bea keluar.
Setyo menjelaskan, penyidik menemukan indikasi nilai ekspor yang dicantumkan dalam dokumen tidak sesuai dengan nilai riil barang yang dikirim.
"Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan," ujarnya.
Bareskrim juga menelusuri 95 kegiatan ekspor ke China yang dilakukan PT MMS sepanjang periode 2024 hingga 2026.
Penyidik saat ini menganalisis berbagai dokumen ekspor dan mendalami rangkaian transaksi untuk membongkar dugaan pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, penyidik telah mengecek sejumlah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang tersimpan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Penyidik melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai," jelas Setyo.
Setyo menambahkan seluruh data yang diperoleh penyidik akan dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan untuk memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan.
"Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan," jelas Setyo.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri juga memeriksa 87 kontainer milik PT MMS terkait dugaan pelanggaran ekspor komoditas fatty matter di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (25/6/2026).
Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan manipulasi nilai ekspor yang melibatkan perusahaan tersebut.
Penyidik juga menyita sekitar 300 dokumen ekspor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Penyidik melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai guna memperoleh data yang diperlukan dalam proses penyidikan serta melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan pengecekan kontainer dan dokumen itu merupakan tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal Senin (13/4/2026).
Dalam proses tersebut, penyidik turut berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tanjung Priok serta Bea dan Cukai Tangerang untuk memperoleh data kepabeanan yang dibutuhkan.
Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan data ekspor yang sudah dikantongi penyidik dengan dokumen kepabeanan dan kondisi fisik barang di lapangan.
Menurut Setyo, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan pelanggaran ekspor komoditas fatty matter.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian dugaan pelanggaran tersebut.
Selain itu, polisi akan menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan manipulasi nilai ekspor minyak turunan sawit tersebut.
"Penyidikan masih terus berjalan," katanya.
Setyo menegaskan seluruh transaksi dan dokumen terkait akan terus didalami agar perkara tersebut dapat dibuka secara utuh.
"Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh," katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]