WAHANANEWS.CO, Jakarta - Praktik pemerasan dengan cara tak lazim terungkap di Tulungagung, ketika seorang kepala daerah diduga mengendalikan bawahannya lewat ancaman tersembunyi berupa surat pengunduran diri tanpa tanggal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang digunakan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam menekan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar memenuhi permintaan uang.
Baca Juga:
Gatut Sunu Wibowo Dijerat KPK, Modus Setoran OPD hingga Rp5 Miliar Terbongkar
“Memang ini terus terang saja baru gitu ya bagi kami juga baru menemukan ini, ini dari awal memang sudah dikunci. Pertama, dia akan berusaha menyelamatkan dengan surat tanggung jawab mutlak, yang kedua untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia lakukan, apa yang dia inginkan. Nah, dia dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Dalam penjelasannya, Asep menyebut para pejabat yang menjadi target pemerasan merupakan pejabat yang dilantik sejak Desember 2025 dan berada dalam posisi rentan karena terikat tekanan dari pimpinan daerah.
Ia menambahkan, para pejabat yang tidak mampu memenuhi permintaan tersebut berisiko langsung diberhentikan melalui mekanisme surat pengunduran diri yang sudah ditandatangani sebelumnya tanpa tanggal.
Baca Juga:
Usai Kena OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK
"Kapan kamu misalkan gitu kan, ya sudah ditanggali lah di tanggal itu, berlakulah surat itu surat pernyataan tersebut gitu kan seperti ini, ini sangat mengerikan,” ujarnya.
Surat tanpa tanggal tersebut menciptakan ketakutan karena bisa digunakan sewaktu-waktu untuk memberhentikan pejabat yang tidak patuh terhadap perintah bupati.
“Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktik yang dilakukan oleh Saudara GSW ini,” sambungnya.
KPK menilai kondisi tersebut membuat para kepala OPD tidak memiliki pilihan selain mengikuti keinginan Gatut, termasuk dalam hal memberikan sejumlah uang.
“Mau menolak berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur ya. Jadi kalau itu diterbitkan atau itu diperlihatkan surat itu kepada masyarakat atau kepada khalayak, seolah-olah dia sendiri yang mengundurkan diri sebagai kepala OPD itu, pejabat. Dan juga sebagai ASN. Ini enggak tanggung-tanggung nih,” tuturnya.
Dalam praktiknya, ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal, disebut berperan aktif melakukan penagihan kepada para kepala OPD secara rutin dengan frekuensi tinggi.
Asep mengungkap, tekanan tersebut membuat para pejabat mencari berbagai cara untuk memenuhi permintaan dana, termasuk menggunakan uang pribadi hingga berutang.
“Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” kata Asep.
KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dugaan bahwa Gatut meminta setoran dari 16 OPD dengan berbagai cara, termasuk memanipulasi anggaran.
Dalam skemanya, Gatut diduga meminta bagian hingga 50 persen dari penambahan atau pergeseran anggaran bahkan sebelum dana tersebut dicairkan.
“YOG (Dwi Yoga Ambal) ini ya terus-terus hampir mungkin bahkan hampir setiap seminggu dua kali, tiga kali, gitu ya, itu nagih," ucap Asep Guntur Rahayu.
KPK juga mengungkap bahwa Gatut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp 5 miliar dari para pejabat OPD dengan nominal setoran yang bervariasi.
Hingga penangkapan yang dilakukan pada Jumat (10/4/2026), jumlah uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 2,7 miliar.
“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," ujar Asep.
Selain pemerasan, Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan alat kesehatan di rumah sakit daerah.
Ia juga disebut mengatur pemenang tender untuk jasa cleaning service dan keamanan dengan cara menitipkan vendor tertentu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Gatut dan ajudannya selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]