WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan mark up pengadaan motor listrik dalam program Makan Bergizi Gratis kembali membuka sorotan besar terhadap tata kelola proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
Kejaksaan Agung menyebut tersangka korupsi MBG, Andri Mulyono, diduga menggelembungkan harga pengadaan motor listrik hingga mendekati plafon anggaran yang tersedia.
Baca Juga:
Sosok AYS Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik SPPG Lewat Akses dari Sony Sonjaya
Andri Mulyono merupakan komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT, perusahaan yang memenangkan pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional dalam program MBG.
Dugaan penggelembungan harga itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief.
Baca Juga:
Kejari Pagar Alam Sosialisasikan Jaga Dapur MBG, Libatkan 205 Kepala Sekolah se-Kota Pagar Alam
Pengadaan sepeda motor listrik BGN dalam program MBG tersebut memiliki anggaran mencapai Rp1,1 triliun.
Namun, Kejagung masih melakukan penghitungan untuk memastikan nilai spesifik dugaan mark up dalam proyek tersebut.
“Sedang kami hitung untuk pastinya,” ujar Syarief.
Syarief menegaskan harga motor listrik dalam pengadaan tersebut tidak berada pada tingkat yang wajar.
“Tapi kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” kata Syarief.
Kejagung menduga praktik mark up itu tidak terjadi begitu saja, melainkan dilakukan melalui pengondisian dokumen pengadaan.
Pengondisian tersebut diduga menyasar Harga Perkiraan Sendiri atau HPS serta Kerangka Acuan Kerja atau KAK.
Dalam pengadaan itu, nilai per unit motor listrik berdasarkan HPS disebut berada di kisaran Rp47 juta.
“Kurang lebih sama dengan nilai pengadaan,” kata Syarief.
Ia kemudian menjelaskan kisaran nilai satuan motor listrik dalam dokumen pengadaan tersebut.
“Sekitar Rp47 juta, kurang lebih,” ujar Syarief.
Menurut Kejagung, pengondisian tersebut diduga dilakukan Andri Mulyono bersama pihak di lingkungan BGN.
Dalam kasus ini, Andri juga diduga telah menerima pembayaran penuh meski proses pengadaan disebut bermasalah.
“Bahwa saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dengan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi,” kata Syarief.
Kejagung menyebut berita acara serah terima dalam pengadaan itu diduga dibuat seolah-olah pekerjaan telah selesai sesuai ketentuan.
Padahal, penyidik menemukan dugaan bahwa kondisi barang tidak sesuai dengan standar dan kebutuhan sebagaimana direncanakan.
Syarief mengatakan spesifikasi sepeda motor listrik yang disediakan perusahaan Andri Mulyono diduga tidak sesuai dengan rencana awal.
Kejagung menyebut kondisi tersebut sebagai penurunan spesifikasi atau downgrade dalam pengadaan barang.
“Seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan,” kata Syarief.
Atas dugaan perbuatannya, Andri Mulyono disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Andri Mulyono untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Andri ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menambah daftar persoalan serius dalam pengadaan pendukung program MBG, terutama karena nilai anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kejagung memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menghitung nilai kerugian serta mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengondisian pengadaan tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]