Namun, jaksa dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Poppy dan Khamim diganti pada 2 Juni 2020 karena tidak setuju dengan rencana pengadaan Chromebook yang mengarah kepada satu produk tertentu. Kedua pejabat tersebut digantikan oleh Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, yang kemudian terlibat dalam memastikan pengadaan peralatan TIK dimenangkan oleh produk Google Chromebook.
Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kerugian ini mencakup pengadaan laptop dan perangkat Chrome Device Management (CDM), yang dinilai jaksa tidak diperlukan. Proses pengadaan juga dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai dan tidak cocok untuk daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang memiliki keterbatasan sinyal internet.
Baca Juga:
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK, DPR Curiga Retret Hanya Agenda Simbolik
Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar, dengan keuntungan pribadi disebut berasal dari investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa menuduh Nadiem menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia. Nadiem dan terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.