WAHANANEWS.CO, Jakarta - Suasana sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook memanas, ketika kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim meluapkan emosi di hadapan majelis hakim.
Ketegangan terjadi saat Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara, Dedy Nurmawan Susilo, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Bantah Tuduhan Persekongkolan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Chromebook
“Kalau mau dihukum Nadiem, hukum saja sekarang, enggak usah sidang, enggak apa-apa. Hukum saja langsung!” ujar kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, dalam persidangan, Senin (13/4/2026).
Kemarahannya dipicu karena BPKP dinilai tidak mempertimbangkan dokumen rekomendasi dari tim PAUDasmen terkait skema pengadaan laptop Chromebook dalam menghitung kerugian negara.
Dodi mempersoalkan bahwa rekomendasi tersebut menyebut komposisi pengadaan ideal berupa satu laptop Windows dan 15 unit Chromebook untuk kebutuhan sekolah.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota Kasus Korupsi Chromebook, Tiga Terdakwa Hadapi Sidang
Dedy menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut berasal dari tim yang melibatkan mantan Direktur SMP Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Poppy Dewi Puspitawati, namun tidak dijadikan dasar dalam perhitungan.
“Izin Yang Mulia, saya minta ahli menjelaskan membaca dokumen itu jangan ini, karena di awal dokumen itu ada arahan dari Pak Hamid Muhammad. Kita jangan curang pengacara dalam sidang!” tegas Jaksa Penuntut Umum Roy Riady dalam persidangan.
Perdebatan antara kubu penasihat hukum dan jaksa pun berlangsung sengit hingga mengganggu jalannya sidang.