WahanaNews.co, Jakarta – Berdasarkan keterangan dalam persidangan, saksi mahkota Irwan Hermawan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy menyebut nama Dito Ariotedjo turut kecipratan duit senilai Rp27 miliar.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo angkat bicara soal dugaan ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.
Baca Juga:
Menpora Dito dan InJourney Bahas Kolaborasi Penyelenggaraan Event Olahraga
"Semua proses formil kita pasti hormati. Kan saya juga sudah diperiksa pada Juli sudah klarifikasi dan memberikan keterangan," kata Dito saat ditemui di Kompleks Monumen Pancasila Sakti Jakarta, Minggu (1/10/2023) melansir dari Liputan6.com.
Menpora memastikan, akan bersikap kooperatif dengan siapa pun. Termasuk bila kembali diminta hadir untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.
"Saya hadir, tidak pernah tidak hadir. Semua yang bersifat formil kita hormati," tegas dia.
Baca Juga:
Mabes Polri Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan
Dito menambahkan, tidak mau ambil pusing jika akibat dugaan kecipratan Rp27 miliar tersebut maka posisinya sebagai menteri akan digantikan.
"Jabatan kan datang kapan saja bisa diambil kapan saja. Kita yang penting kerja yang terbaik saja," ucap dia.
Dito memastikan, tidak ada tindakan rasuah yang dilakukannya. "Semua harus kita hadapi semua ada risikonya ya. (Tapi) tidak ada rasuah," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail sempat mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam gepokan dolar ke pihak Kejagung. Uang itu diterima dari pengembalian pihak swasta. Hal tersebut menjadi rangkaian pengusutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Maqdir menyebut, uang itu dibawa dalam bentuk pecahan USD 100 dengan total USD 1,8 juta. Penyerahan uang tersebut, kata Maqdir, sebagai bentuk upaya pemulihan nama dari Irwan Hermawan yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dito pun telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 3 Juli 2023 soal kasus BTS dan dugaan aliran dana Rp27 miliar yang disebut salah satu terdakwa perkara disetorkan padanya.
KPK Persilakan Masyarakat Laporkan Dugaan Pengamanan Kasus BTS 4G oleh Menpora Dito
Kejagung diduga menghentikan penyidikan atas empat pihak yang dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan pengamanan kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Hal ini disampaikan KPK usai terseret menjadi salah satu tergugat dalam praperadilan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
KPK menyatakan setiap laporan yang masuk akan dianalisis untuk kemudian ditindaklanjuti. Dugaan pengamanan kasus ini menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.
"Pada prinsipnya begini, siapa pun masyarakat yang memiliki informasi data awal dari dugaan tindak pidana korupsi membuka lebar. Silakan laporkan pada sarana yang ada," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).
Hal ini juga termasuk ketiga pihak lainnya yang disebut dalam gugatan LP3HI.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI. Diketahui LP3HI mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (29/8/2023).
Dalam gugatan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menduga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Dalam pertimbangannya, hakim Hendra menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan kasus terkait korupsi BTS 4G Kominfo. Bahkan Kejagung telah melimpahkan berkas perkara enam terdakwa yang saat ini tengah diadili.
[Redaktur: Alpredo Gultom]