WahanaNews.co | Hari ini Irjen Pol Napoleon Bonaparte hari ini menjalani dakwaan kasus dugaan penganiayaan terhadap YouTuber Muhamad Kosman alias Muhammad Kece.
Terpidana kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi 'cessie' Bank Bali Djoko Tjandra, ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Selatan, Kamis (17/3).
Baca Juga:
PT Megatama Securindo Abadi Sukses Gelar Event Tiandy Roadshow di Batam
"Betul, sidang pertama," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi.
Sidang nantinya akan mendengarkan dakwaan yang telah disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Napoleon yang bakal kembali duduk di muka persidangan untuk kasus dugaan tindak kekerasan. Irjen Napoleon Bonaparte sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
"Sesuai hasil laporan gelar demikian (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga:
PPNS DJP Serahkan Tersangka HBW kepada Jaksa di Kejari Semarang
Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Hal tersebut terpantau berdasarkan CCTV.
"Diawali masuknya NB (Napoleon Bonaparte) bersama tiga napi lainnya ke dalam kamar korban MK (Muhammad Kece) pada sekitar pukul 00.30 WIB," tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Setelah berada di sel tahanan Muhammad Kece, Andi melanjutkan, Napoleon lantas memerintahkan salah seorang tahanan untuk mengambil sebuah kantong plastik putih di kamar tahanannya.
Kasus M Kece, Dua Petugas Rutan Bareskrim Dijatuhi Sanksi Pelanggaran Disiplin
"Ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja," jelas dia.
Setelah diserahkan, Napoleon langsung melumuri wajah dan bagian badan Muhammad Kece dengan kotoran manusia. Tidak selesai di situ, penganiayaan pun terjadi hingga babak belur.
"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," ucapnya.
Sekedar informasi, jika Napoleon Bonaparte adalah perwira tinggi berpangkat jenderal bintang dua yang turut terjerat kasus terpidana korupsi Djoko Tjandra. Dimana, kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan ditolaknya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Sehingga, Napoleon harus mendekam di Rutan Bareskrim guna menjalani hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan sebagaimana keputusan kasasi Rabu 3 November 2021 silam.
Vonis tersebut sebagaimana putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menyatakan jika Napoleon terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp 5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra, pada 10 Maret 2021.
Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra yaitu pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Atas pemberian uang tersebut Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).
Terkait perkara ini, sejumlah pihak telah dijatuhi vonis yaitu Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diantaranya, Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara.
Lalu, Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 4,5 tahun penjara; jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 10 tahun penjara dan Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Pinangki dijatuhi vonis 6 tahun penjara. [qnt]