WahanaNews.co | Seorang direktur perusahaan pabrik terpal CV KMA berinisial MP (32) di kawasan BSD Tangerang Selatan, Banten, diciduk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil Pajak Jakut) karena diduga membuat faktur pajak fiktif.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil Pajak Jakut Selamat Muda di Jakarta, Minggu, mengatakan CV KMA yang bergerak di bidang usaha produksi terpal terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan.
Baca Juga:
PPNS DJP Serahkan Tersangka HBW kepada Jaksa di Kejari Semarang
"Pabriknya berlokasi di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan," kata Selamat.
Selamat mengatakan MP diduga menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya selama pajak pertambahan nilai (PPN) dari Januari 2017-Desember 2018.
Menurut dia, perbuatan MP merugikan negara sebesar Rp2,4 miliar.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Saat petugas mendatangi alamatnya, Sabtu (10/6/2023) MP berada di dalam rumah. Namun petugas tidak bisa masuk ke dalam karena terhalang pintu pagar dan pintu rumah yang tidak mau dibuka.
Kendati begitu, MP akhirnya berhasil diciduk, setelah petugas Kanwil Pajak Jakut berkoordinasi dengan ketua RT dan pihak keamanan setempat.
"Keberhasilan ini tak lepas dari dukungan berbagai pihak terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia," kata Selamat.