WahanaNews.co | Polri akan menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap eks Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria Selasa (6/9).
Kombes Agus merupakan polisi yang menjadi tersangka terkait obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Wakil Bupati Dairi Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Supri Darsono S : Rekaman CCTV Kasus Penganiayaan Hilang dari DVR
Dia diduga terlibat merusak barang bukti berupa handphone dan closed-circuit television (CCTV).
"Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes AN," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Dedi menjelaskan, sidang untuk Agus akan digelar pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Roy Erwin Sagala, Pengacara Korban : Diduga Adanya Upaya Obstruction of Justice
Di dalam sidang etik itu, sejumlah saksi juga akan diperiksa.
Keuntungan para tersangka obstruction of justice Brigadir J ketika mengajukan banding terhadap putusan sidang kode etik.
"Nanti akan diputuskan komisi sidang etik dan terkait masalah terduga Kombes AN," tuturnya.
Sebelumnya, kasus penembakan Brigadir J membuat sejumlah polisi harus rela melepaskan karirnya karena telah melanggar kode etik demi menutupi kematian tersebut.
Terbaru, Polri juga menemukan unsur pidana terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J. Sebanyak 7 tersangka telah ditetapkan terkait hal tersebut.
Salah satu tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo.
"(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka (obstruction of justice),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Keenam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Selain itu, Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Mereka dikenakan pasal terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).
Subsider, Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Selain diproses secara hukum, para tersangka juga mendaparkan sanksi melalui sidang kode etik Polri (KKEP). [rin]