WahanaNews.co, Jakarta – Usai Firli Bahuri dicopot karena tersangkut kasus pemerasan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengomentari penunjukkan Nawawi Pamolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
Ma'ruf mengharapkan Namawi dapat membawa KPK menjadi lebih baik. Menurutnya lembaga antikorupsi itu harus meningkatkan upaya-upaya penegakan hukum setelah sengkarut yang melibatkan Firli.
Baca Juga:
Mata Pelajaran AI dan Aoding, Disebut Mendikdasmen Bakal Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
"Kita harapkan bahwa pengganti [Firli Bahuri] ini supaya bekerja lebih baik-lah. Supaya penegakan hukumnya supaya lebih ditingkatkan lagi," kata Ma'ruf di sela kegiatannya di Bratislava, Slovakia, Sabtu (25/11/2023), melansir ANTARA.
"Jangan sampai lembaga-lembaga penegak hukum kita itu kemudian kredibilitas-nya turun sehingga perlu dibenahi," Wapres Ma'ruf menambahkan.
Lebih lanjut, Ma'ruf menyoroti marwah KPK dan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya dua lembaga itu memiliki pekerjaan besar untuk menjaga marwah dan meningkatkan kredibilitas setelah mengalami berbagai kasus yang menyita perhatian publik.
Baca Juga:
Kawal Makan Bergizi Gratis, Gibran Titip Kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia
"Kita memang harus bagaimana membuat MK lebih bermarwah, bagaimana KPK juga lebih bermarwah. Itu pekerjaan besar yang kita hadapi sekarang," ujar dia.
MK sebelumnya mendapat sorotan setelah Anwar Usman dicopot dari jabatan ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait pengabulan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pengabulan permohonan itu kemudian menjadi jalan bagi putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming untuk maju jadi peserta Pilpres 2024 meskipun masih berusia 36.
Sementara itu, Firli tengah menghadapi proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor) jo Pasal 65 ayat 1KUHP.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian memberhentikan sementara Firli dari jabatan KPK. Sebagai gantinya, Jokowi mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Itu semua didasari keputusan presiden (keppres) yang telah ditandatangani Jokowi, Jumat (24/11).
[Redaktur: Alpredo Gultom]