WAHANANEWS.CO, Jakarta - TNI Angkatan Laut menangkap dua kapal pengangkut nikel di perairan Teluk Weda, Maluku Utara, karena melanggar izin berlayar serta aturan pengelolaan mineral dan batubara, Selasa (10/02/2026).
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Tunggul, mengatakan penangkapan dilakukan personel TNI AL menggunakan KRI Hampala-880 saat sedang berpatroli di kawasan laut tersebut.
Baca Juga:
TNI AL Uji Tembak Perdana Meriam 127 Mm, KRI Prabu Siliwangi Siap Masuk Lini Tempur
"Ketika berpatroli, personel melihat dua kapal, TB Entebe Star 29 dan TK Finacia 61 berbendera Indonesia, sedang melintas membawa nikel sebanyak 11.007,50 Wet Metric Ton," ujar Tunggul.
"Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan terhadap kapal yang dikemudikan nakhoda berinisial S beserta 10 ABK, ditemukan pelanggaran administratif pelayaran serius hingga indikasi tindak pidana pertambangan," lanjutnya.
Pelaporan Tunggul menjelaskan kapal melanggar ketentuan administratif pelayaran, termasuk ketidaksesuaian Surat Izin Trayek dan Surat Persetujuan Berlayar karena dermaga muat tidak terdaftar dalam Rencana Pola Trayek.
Baca Juga:
Perkuat Pengawasan di Laut, Bakamla Berupaya Tambah Kapal dan SDM
Selain itu, ditemukan perbedaan data awak kapal dengan daftar Crew List dan Sijil, serta lima perwira kapal menjabat tanpa sertifikat ahli sesuai dokumen keselamatan pengawak minimum.
Tunggul menambahkan, peralatan radio kapal tidak sesuai sertifikat stasiun radio dan buku publikasi navigasi tidak diperbarui, masih menggunakan edisi 2024.
Berdasarkan laporan intelijen, muatan nikel juga melampaui kuota izin pertambangan hingga 25 persen dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya tahun 2026.
Personel TNI AL kemudian menuntun kedua kapal ke Posal Weda, sekitar 60 Nautical Miles dari lokasi penangkapan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tunggul menegaskan, operasi ini diharapkan memberikan efek jera agar masyarakat tidak mengangkut hasil bumi secara ilegal.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]